Menuju konten utama

Soal PPDB 2021, KPAI Terima Aduan Masalah dari Sejumlah Daerah

Selama proses PPDB 2021, KPAI menerima sejumlah aduan masalah dari calon peserta didik di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatra Utara.

Soal PPDB 2021, KPAI Terima Aduan Masalah dari Sejumlah Daerah
Arsip. Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5/2018). (ANTARA /Destyan Sujarwoko)

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima empat pengaduan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Pengaduan tersebut berasal dari anak-anak di sejumlah wilayah yang dirugikan sistem PPDB.

"Sampai dengan 8 Juni 2021, KPAI baru menerima 4 pengaduan terkait PPDB," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Retno merinci, kasus pertama diadukan oleh anak di Kuningan, Jawa Barat, yang pindah domisili ke Surabaya, Jawa Timur. Dia tidak bisa mengikuti PPDB sistem zonasi karena KK belum satu tahun di tempat yang baru.

"Pengaduan kedua berasal dari Sumatra Utara, yaitu pengaduan terkait teknis, dimana anak pengadu memilih sekolah A, namun ketika selesai mendaftar terteranya di sekolah B," ujar Retno.

Dua pengaduan terakhir, lanjut Retno, berasal dari calon peserta didik di DKI Jakarta. "Pengadu mempermasalahkan jalur prestasi yang menggunakan akreditasi sekolah melalui persentil sehingga merugikan anak," ujarnya.

Retno sendiri sempat kesulitan mengakses pendataran online PPDB DKI Jakarta saat akan mendaftarkan anak bungsunya masuk SMP Negeri. Kesulitan serupa, menurut Retno, juga dialami banyak orang karens sistem PPDB yang mengalami gangguan.

"Sebagian kecil pendaftaran berhasil masuk sistem, namun sebagian besar belum bisa, sehingga banyak netizen yang meluapkan kemarahannya melalui media sosialnya," kata Retno.

PPDB 2021 di sejumlah daerah sudah dimulai sejak 7 Juni kemarin. Pelaksanaan PPDB 2021 didasarkan pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB SD, SMP, SMA/SMK. Namun, Retno menilai aturan tersebut terlambat karena semestinya diterbitkan setahun sebelumnya.

"Keterlambatan Permendikbud tentang PPDB, ternyata juga berdampak pada keterlambatan pembuatan Petunjuk Teknis (juknis) PPDB di banyak daerah," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Maya Saputri