Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Soal Larangan Mudik Lokal, Pemkot Yogyakarta Tunggu Aturan Tertulis

Heroe sebut jika harus melakukan penyekatan di perbatasan pada 6-17 Mei, maka justru ditengarai akan menimbulkan banyak permasalahan.

Soal Larangan Mudik Lokal, Pemkot Yogyakarta Tunggu Aturan Tertulis
Petugas memutarbalikan pengendara saat penyekatan di perbatasan wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut kebijakan larangan mudik lokal yang disampaikan Satgas COVID-19 dikeluarkan mendadak. Jika mau diterapkan, maka membutuhkan persiapan teknis yang matang, kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

"Untuk saat ini, kami belum tahu bagaimana harus menerapkan kebijakan itu. Kebijakan ini sebenarnya sangat mendadak karena sebelumnya masih diperbolehkan untuk mudik lokal di kota/kabupaten aglomerasi," kata Heroe, di Yogyakarta, Jumat (7/5/2021).

Terlebih, lanjut Heroe, sampai saat ini belum ada surat edaran apa pun dari pemerintah pusat mengenai kepastian larangan mudik lokal di kota/kabupaten aglomerasi. "Jadi, untuk sementara ini kami menunggu surat resminya dulu saja karena larangan itu baru disampaikan dalam pernyataan lisan, belum ada kebijakan tertulisnya," kata dia.

Secara umum, Heroe menyebut, larangan mudik lokal pada intinya lebih ditujukan untuk meminimalisasi silaturahim antarwarga yang menjadi budaya saat Lebaran.

Jika harus melakukan penyekatan-penyekatan di perbatasan pada 6-17 Mei, kata dia, maka akan sulit dilakukan dan justru ditengarai akan menimbulkan banyak permasalahan.

"Apakah pekerja atau pedagang dari luar Kota Yogyakarta tidak boleh masuk ke Yogyakarta atau harus libur jika ada larangan mudik karena akan sulit membedakan masyarakat yang mudik lokal dengan pekerja atau pedagang yang bekerja,” kata Heroe.

Oleh karenanya, Heroe menyebut lebih baik menunggu bagaimana aturan teknis yang dimaksud dalam larangan mudik lokal. "Aturannya yang benar seperti apa. Kegiatan-kegiatan apa saja yang sebenarnya dimaksud dalam larangan mudik lokal ini," kata dia.

Pada saat ini, Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta itu, menyebut tidak ada lagi RT yang masuk zona oranye atau merah di Kota Yogyakarta mengacu pada aturan PPKM mikro.

"Yang ada adalah zona hijau dan kuning saja. Zona risiko berdasarkan PPKM ini di-'update' tiap hari," katanya.

Pada Jumat terdapat tambahan 22 kasus COVID-19, dengan 31 pasien dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi, dan tiga pasien meninggal dunia. Dengan demikian, terdapat 363 kasus aktif COVID-19 di Yogyakarta. Sebanyak 346 pasien menjalani isolasi dan 17 menjalani rawat inap.

Pemerintah menegaskan mudik lokal antarwilayah aglomerasi tetap dilarang selama periode 6-17 Mei 2021. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah hanya mengizinkan aktivitas dan perjalanan non-mudik di wilayah aglomerasi agar perekonomian tetap berjalan.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Wiku mengatakan pelarangan mudik lokal adalah upaya mencegah penyebaran virus COVID-19. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal berlaku di daerah Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros; Medan, Binjai Deli Serdang dan Karo; Gresik, Bangkalan Mojokerto, Surabaya Sidoarjo dan Lamongan; Bandung Raya; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi; Yogyakarta Raya; dan Solo Raya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz