tirto.id - Kecelakaan bus Transjakarta kembali terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta hari Rabu (10/10/2018). Menurut Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono pihaknya akan menyelidiki kejadian tersebut. Bila ada kesalahan sopir, tentu ia akan mendapat sanksi hingga pemecatan.
Hal ini disampaikan Budi kepada Tirto di Balai Kota hari Kamis (11/10/2018). Budi menegaskan, ia tidak akan pandang bulu menindak sopir yang berbuat kesalahan. Namun hukuman itu harus melalui penyelidikan lebih dahulu.
"Banyak setelah kita amati video, mereka ini menghindari mobil lain. Kalau kesalahan dia kita tidak ada ampun, sopir tidak boleh operasi lagi, pengusaha kita denda, termasuk sopir Transjakarta," tegas Budi.
Menurutnya, tak semua sopir bus berasal dari PT Transjakarta. Namun Budi mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah untuk meneliti hal ini.
Ia menegaskan setiap bulan selalu ada evaluasi yang dilakukan Transjakarta dengan mengirimkan data-data kecelakaan kepada Dishub.
"Kita selalu evaluasi. Kita lakukan semua. Menyangkut denda dan punishment kan kita ga bisa sembarangan," katanya lagi.
Soal apabila bus Transjakarta yang melanggar lalu lintas, pihak Transjakarta minta pelaporan dari masyarakat. Apabila memang benar, sopir bus akan mendapat sanksi. Lain halnya jika ada petugas. Menurut Budi, bus Transjakarta memang mendapat perlakuan khusus.
"Jadi tergantung situasi juga. Berkaitan dengan kecelakaan ya kami sikapi secara serius tapi dari pengamatan yang asa ya memang asa beberapa kejadian sopir menghindar [dari kendaraan atau orang]," katanya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora