tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengimbau agar mempelajari penerapan hukuman kebiri kimia pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah negara untuk melihat efektivitasnya.
Pernyataan itu diungkapkan Khofifah menanggapi pro dan kontra soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak. “Mari kita lihat negara-negara yang sudah memberlakukan tambahan hukuman termasuk juga pemberatan hukuman yang terdekat Filipina,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman (Gusdur) ini mencontohkan Filipina. Menurut dia, hukuman yang diberlakukan bagi pedofil adalah hukuman seumur hidup dan hukuman mati, begitu juga dengan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati sebagai pemberatan hukuman, sedangkan bagi pedofil berupa tambahan hukuman bisa kebiri kimia.
Dia mengatakan, sejumlah negara yang sudah menerapkan penambahan hukuman berupa kebiri kimia, antara lain, Korea Selatan, Amerika Serikat, Australia, Jerman, dan Inggris.
Menurut Khofifah, kebiri kimia tidak sama dengan proses kebiri pada umumnya. Jika kebiri yang dilakukan dengan operasi ditujukan untuk memotong testikel atau ovarium sebagai upaya sterilisasi, maka kebiri kimiawi memasukkan zat kimia dalam tubuh.
Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual (melemahkan hormon) bisa melalui suntik atau cara lainnya.
Seperti di California, merupakan negara bagian Amerika Serikat yang pertama yang memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sejak 1996.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia mewacanakan penambahan hukuman berupa kebiri kimia, pemasangan “chip” atau deteksi elektronik dan publikasi identitas pelaku kekerasan seksual pada anak dalam Perppu tetang Perlindungan Anak.
Wacana kebiri kimia juga menimbulkan pro dan kontra terutama dari LSM, sejumlah kementerian dan praktisi kesehatan berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan dari kebiri kimia tersebut juga terkiat HAM. (ANT)
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz