Menuju konten utama

Soal Desa Fiktif, Mendes Abdul Halim Bantah Pernyataan Sri Mulyani

Mendes Abdul Halim Iskandar menyatakan tidak ada desa fiktif.

Soal Desa Fiktif, Mendes Abdul Halim Bantah Pernyataan Sri Mulyani
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membantah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal keberadaan desa fiktif.

"Sejauh ini belum ada desa fiktif," kata Abdul Halim di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/8/2019).

Di hadapan Komisi XI DPR, Senin (4/11/2019), Sri Mulyani mengatakan muncul desa baru yang tidak berpenduduk hanya untuk mendapatkan dana desa. Namun, Abdul Halim mengaku bingung dengan pernyataan koleganya di Kabinet Indonesia Maju tersebut.

"Harus kita samakan dulu persepsi, pemahaman fiktif itu apa karena kalau yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang tidak ada kemudian dikucuri dana dan dana tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu tidak ada," kata Abdul.

"Karena desanya ada, penduduknya ada, pemerintahan ada, dana dikucurkan iya, pertanggungjawaban ada, pencairan juga ada, sehingga saya bingung yang namanya fiktif namanya bagaimana," tambahnya.

Alokasi dana desa diketahui terus meningkat, yakni Rp20,67 triliun pada 2015, Rp46,98 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, Rp60 triliun pada 2018, Rp70 triliun pada 2019 hingga Rp72 triliun pada 2020 untuk sekitar 74.900 desa di Indonesia.

"Sudah kami telusuri semua sesuai dengan tupoksinya Kemendes sudah kami telaah dan memang kami temukan laporannya ada tahapan satu, dua, tiga. Dana desa setahun itu dievaluasi dua kali. Pertama 20 persen, setelah selesai laporan 40 persen, tidak akan turun itu kalau laporan tidak selesai," jelas Abdul.

Abdul pun mengklaim sudah melaporkan hal itu kepada Menkeu Sri Mulyani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 34 desa yang bermasalah. Juru bicara KPK Febri Diansyah merinci tiga desa di antaranya fiktif, sementara 31 desa meski keberadaannya nyata, surat keputusan pembentukan desanya dibuat dengan tanggal mundur (back date).

Baca juga artikel terkait DESA FIKTIF

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan