Menuju konten utama
SKD CPNS 2021

SKD CPNS 2021: 225 Peserta Curang Didiskualifikasi, Cek Cara Lapor

BKN menemukan ada 225 peserta SKD yang terbukti melakukan kecurangan dan akan didiskualifikasi. 

SKD CPNS 2021: 225 Peserta Curang Didiskualifikasi, Cek Cara Lapor
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

tirto.id - Sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terbukti melakukan kecurangan. Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil penelusuran Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Humas BKN, Penelusuran tindak kecurangan dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021 masih terus berlangsung di tengah pelaksanaan rangkaian seleksi CASN yang masih berjalan ke tahapan selanjutnya.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengungkapkan ke-225 peserta SKD yang terbukti curang tersebut diputuskan untuk didiskualifikasi.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing Instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” terangnya Rabu, (24/11/2021) di Jakarta.

Satya juga menyampaikan bahwa BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail, yakni mengaudit seluruh tilok seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi, mulai dari registrasi, klik mulai ujian, sampai dengan selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

Menyangkut hasil temuan kecurangan, Satya mengungkapkan “Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di 9 (sembilan) titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” imbuhnya.

Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.

Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access. Satya menyebutkan angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

“Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” tandasnya. Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cara Melapor Indikasi Kecurangan SKD CPNS 2021

BKN mengimbau para peserta CPNS 2021 untuk melaporkan apabila melihat adanya indikasi tindak kecurangan. Laporan tersebut dapat disampaikan secara online melalui platform lapor.go.id.

Indikasi kecurangan yang bisa dilaporkan dapat berkaitan dengan seluruh pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021, khususnya pada pelaksanaan SKD beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan yang sama, BKN menegaskan bahwa laporan yang diajukan harus detail dan disertai dengan bukti yang valid. Jika tidak, laporan tersebut akan ditolak.

"Informasi yang kalian laporkan hendaknya detail, sebutkan nama peserta yang diindikasikan melakukan kecurangan dan lokasi Tilok SKD yang bersangkutan sehingga dapat diambil tindakan tegas dan segera oleh pihak yang berwenang" catat BKN.

Peserta pelapor tidak perlu khawatir identitasnya terungkap, karena platform Lapor.go.id memiliki fitur Anonim dan Rahasia yang memungkinkan data diri peserta dirahasiakan. Peserta yang ingin melaporkan tindak kecurangan yang terjadi dalam proses rekrutmen CPNS 2021 dapat melakukan langkah-langkah berikut:

- Masuk ke laman https://www.lapor.go.id

- Pada kolom Pilih Klasifiasi Laporan, centang "Pengaduan"

- Isi kolom Judul dengan kesimpulan dan inti dari laporan yang diajukan

- Isi kolom Isi Laporan dengan menceritakan kronologis kejadian yang diadukan. Jika memungkinkan sertakan data diri berupa nama lengkap, NIK, serta keterangan lainnya seperti nomor peserta ujian SKD. Pastikan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak merupakan ujaran kebencian, SARA, dan makian.

- Isi kolom Pilih Tanggal Kejadian dengan klik logo kalender di sisi kanan kolom dan pilih hari, tanggal, dan tahun kejadian.

- Isi kolom Ketik Lokasi Kejadian sesuai dengan lokasi indikasi kecurangan terjadi, mulai dari provinsi, kota, hingga kecamatan

- Pilih kategori laporan sesuai dengan yang tercantum pada pilihan

- Klik simbol tautan untuk upload lampiran berupa bukti yang dapat mendukung aduan. Bukti yang diunggah dapat berupa gambar, dokumen, dan video serta berukuran tidak lebih dari 2 MB.

- Centang "Anonim" untuk membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4AN-LAPOR atau centang "Rahasia" untuk membuat laporan Anda idak muncul di halaman SP4AN-LAPOR. Untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri ada baiknya untuk mencentang "Anonim."

- Klik "Lapor!" untuk mengirimkan aduan.

Sanksi Kecurangan CPNS 2021

Seiring dengan adanya situasi tersebut, BKN memutuskan untuk melakukan audit di seluruh tilok ujian untuk memastikan apakah terjadi kecurangan serupa. Hingga saat ini, Kamis (4/11/2021) BKN telah melakukan audit di 25 persen titik lokasi ujian.

"Sampai dengan hari ini sudah mencapai 25% tilok ujian yang diaudit dan karena data ujian yang cukup besar dibutuhkan waktu untuk audit trail seluruh peserta," lanjut Satya.

Lebih lanjut, apabila ditemukan tindak kecurangan serupa, BKN akan menjatuhkan dua jenis sanksi.

Sanksi pertama berupa diskualifikasi bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan. Sementara, sanksi lainnya adalah proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap oknum yang terlibat kecurangan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom