Menuju konten utama
Cuti Bersama 2021

SKB 3 Menteri: Tidak Ada Cuti Bersama Isra Miraj Maret Bulan Ini

Israj Mi'raj tahun ini diperingati Kamis tanggal 11 Maret 2021 yang merupakan tanggal merah atau hari libur bulan ini. 

SKB 3 Menteri: Tidak Ada Cuti Bersama Isra Miraj Maret Bulan Ini
Ilustrasi Kalender. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah telah menyepakati serta merevisi cuti bersama 2021. Revisi cuti bersama ini dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Sebelum revisi SKB 3 menteri, tanggal 12 Maret 2021 adalah cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad.

Hingga kemudian, pemerintah merevisi cuti bersama 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari saja. Revisi cuti bersama 2021 ini dilakukan salah satunya karena kondisi COVID-19 di Indonesia belum membaik.

Israj Mi'raj tahun ini diperingati Kamis tanggal 11 Maret 2021 yang merupakan tanggal merah atau hari libur bulan ini.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri: Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/02/2021) seperti dilansir laman Setkab.

Maret 2021 bertepatan dengan bulan Rejeb dan Ruwah 1954 pada penanggalan Jawa dan untuk kalender hijriah bertepatan dengan bulan Rajab dan Syakban 1442 H.

Hari besar nasional sekaligus tanggal merah hari libur bulan Maret 2021 di antaranya adalah peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad dan Hari Raya Nyepi.

Isra Mikraj tahun ini jatuh pada hari Kamis, 11 Maret 2021, sementara itu Hari Raya Nyepi jatuh pada Minggu, 14 Maret 2021.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;

9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;

11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;

12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;

15. 25 Desember: Hari Raya Natal.

Pemerintah merevisi cuti bersama 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari saja. Revisi cuti bersama 2021 ini dilakukan salah satunya karena kondisi COVID-19 di Indonesia belum membaik. Aturan revisi cuti bersama 2021 ini tertuang dalam SKB 3 Menteri terbaru.

Daftar Cuti Bersama Tahun 2021

1. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;

3. 24 Desember: Hari Raya Natal.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH