Menuju konten utama

Siti Aisyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Kim Jong-nam

Siti Aisyah alias SA (24), telah menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada Jumat (17/2/2017) di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Siti Aisyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Kim Jong-nam
Siti Aisyah. Tirto.id/Sabit

tirto.id - Warga negara Indonesia yang ditahan oleh Kepolisian Malaysia, Siti Aisyah alias SA (24), telah menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada Jumat (17/2/2017) di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

“Meskipun pengacara belum dapat bertemu dengan SA, namun diperoleh informasi saat ini SA dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya. Kemarin, Jumat (17/02/2017) bersama tersangka lainnya, SA telah melakukan rekonstruksi di Bandara KLIA,” jelas Lalu Muhammad Iqbal kepada Tirto, Sabtu (18/02/2017).

Informasi lain yang didapat Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) terkait kasus ini yakni pengacara yang ditunjuk KBRI, Gooi & Azura, mengkonfirmasi bahwa ada satu 1 orang tersangka lainnya warga negara Korea Utara telah ditangkap sehingga saat ini total terdapat 4 tersangka yang sudah ditahan kepolisian Malaysia.

Menurut Lalu, Gooi & Azura adalah retainer lawyer yang telah ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Siti Aisyah. Mereka telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor, yang memproses kasus ini.

Hingga saat ini, menurut Lalu, akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi.

“Namun demikian Kemenlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI/pengacara dapat segera diberikan,” tuturnya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap SA yang saat ini masih di tahanan sementara.

Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya.

Senada dengan juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir, ia menilai jika SA sebagai tersangka pembunuhan Kim Jong Nam itu adalah korban, yang diduga talent dari acara reality show yang sedang booming di Malaysia.

"Dari dugaan kami SA bukan orang jahat. Tapi dia sebagai talent acara program tertentu diminta menyerang salah seorang penumpang dari pesawat. Penyerangan itu adalah semacam disemprotkan cairan tertentu. Ternyata cairan itu mengandung kimia berbahaya," jelas Arrmanatha.

Sebelumnya diberitakan, Kim Jong-nam (45) dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan zat kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2/2017) sekitar pukul 09.00, saat akan berangkat ke Makau.

Kedua perempuan itu kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satu perempuan bernama Siti Aisyah, ditangkap di bandara pada Rabu (15/2/2017) saat mencoba keluar dari Malaysia dengan menggunakan pesawat.

Siti Aisyah saat ini masih di tahanan Kepolisian Malaysia, menurut Arrmanatha, pendampingan hukum sedang diupayakan dapat dilakukan dalam proses ini.

"Yang jelas komunikasi bilateral sedang kami lakukan. Pendampingan hukum akan kami lakukan kepada saudari SA. Kami berharap hukum di sana juga meringankan nasib SA. Mengingat dia adalah korban dari kemungkinan praktek pembunuhan Jong Nam," tutup Arrmanatha.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri