Menuju konten utama

Siswi Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Langgar HAM

Siswi di Bengkulu berinisial MS dikeluarkan dari sekolah karena membuat konten TikTok yang dianggap menghina Palestina.

Siswi Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Langgar HAM
Retno Listyarti Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. ANtaranews/kpai.go.id

tirto.id - Sanksi pemberhentian dari sekolah terhadap seorang siswi di Bengkulu berinisial MS karena membuat konten TikTok yang dianggap menghina Palestina dinilai tak mendidik. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai telah terjadi pelanggaran hak pendidikan dalam kasus tersebut.

MS yang berusia 19 tahun merupakan pelajar kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Menurut Retno dengan sanksi pemberhentian dari sekolah akan membuat MS sulit diterima sekolah lain dan terancam putus sekolah.

"Kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Oleh karena ini masalah pemenuhan hak atas pendidikan, yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS. Ia khawatir setelah viral kasus video TikTok tersebut, banyak sekolah akan menolak mutasi MS.

Meski MS sudah berusia 19 tahun, bukan dikategorikan sebagai usia anak dan tidak menjadi kewenangan KPAI, namun KPAI kata Retno berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas pendidikan karena status MS seorang pelajar.

"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," katanya.

Dengan adanya sanksi ini, kata Retno telah membuat MS mengalami masalah psikologis. Akibat dikeluarkan oleh pihak sekolah, MS bahkan takut bertemu orang lain.

Oleh karena itu, KPAI mendorong agar MS dapat mendapatkan bantuan konseling dari dinas terkait agar mendapatkan rehabilitasi psikologis.

Baca juga artikel terkait KPAI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan