Menuju konten utama

Simak, Ini Aturan Baru soal Rumusan Harga Solar & Minyak Tanah

Pemerintah tetapkan aturan baru soal rumusan harga solar dan minyak tanah. Ini rinciannya.

Simak, Ini Aturan Baru soal Rumusan Harga Solar & Minyak Tanah
Petugas memindai QR Code pengendara yang akan mengisi bahan bakar jenis solar subsidi di salah satu SPBU di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mengatakan aturan tersebut tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp1.000 per liter.

Dalam aturan tersebut menjelaskan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan jenis minyak tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah.

"Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp1.000 per liter,” kata Tutuka di Jakarta, dikutip Senin (18/12/2023).

Tutuka menuturkan komponen harga dasar JBT minyak solar, terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM atau depot.

Sementara, pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter.

Kemudian, minyak solar (gas oil) dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp868 per liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.

Formula harga dasar BBM yang digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran jenis BBM tertentu, yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian jenis BBM tertentu.

Selanjutnya, dengan berlakunya aturan ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga artikel terkait BISNIS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin