Menuju konten utama

Sidang Setya Novanto: Mirwan Amir Dijadwalkan Hadir sebagai Saksi

Anggota DPR 2009-2014 dari Partai Demokrat Mirwan Amir dan pengusaha Aditya Ariadi Soeroso dijadwalkan hadir sebagai saksi sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto hari ini.

Sidang Setya Novanto: Mirwan Amir Dijadwalkan Hadir sebagai Saksi
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didampingi penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Seni (22/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Persidangan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto kembali digelar hari ini, Kamis (25/1/2018). Agenda sidang hari ini akan memanggil kembali saksi yang belum memberikan keterangan, yakni anggota DPR 2009-2014 dari Partai Demokrat Mirwan Amir dan pengusaha Aditya Ariadi Soeroso. Kedua orang tersebut akan dihadirkan lantaran belum mendengarkan kesaksian kedua orang tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ibnu Basuki Widodo membenarkan sidang Setya Novanto akan kembali digelar, Kamis (25/1/2018). Persidangan pun akan digelar sesuai jadwal.

"Sidang dimulai seperti biasa (jam 9 pagi)," kata Ibnu saat dihubungi Tirto, Kamis (25/1/2018).

Ibnu mengaku tidak memegang nama-nama saksi yang dihadirkan tetapi dari perintah Hakim Tipikor minggu lalu meminta dua saksi itu dihadirkan di persidangan. Ia menilai kewenangan tersebut berada pada JPU sebagai pihak yang menghadirkan saksi.

Senada dengan Ibnu, penasihat hukum Maqdir Ismail juga membenarkan persidangan akan kembali digelar, Kamis (25/1/2018). Hingga saat ini, Maqdir belum mendapat daftar resmi nama saksi karena semua berada di kewenangan JPU. Namun, Maqdir mengatakan tidak menutup kemungkinan Mirwan Amir akan dihadirkan dalam persidangan sesuai perintah pengadilan.

"Sesuai perintah hakim, Mirwan Amir harus datang lagi pagi ini," kata Maqdir saat dihubungi Tirto, Kamis.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (22/1/2018), KPK mengagendakan pemeriksaan lima saksi yakni Mirwan Amir, anggota DPR 2009-2014, pengusaha Made Oka Masagung, Charles Sutanto Ekapraja selaku Dirut PT Cisco Indonesia, Aditya Ariadi Soeroso selaku Dirut PT Aksara dan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada sidang tersebut, persidangan baru mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni Charles, Made Oka, dan Andi Agustinus. Hakim meminta Mirwan dan Aditya untuk kembali hadir dalam persidangan.

Saat pemeriksaan Charles, diketahui bahwa ia pernah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dengan Setya Novanto. Pertemuan pertama dilakukan setelah dirinya menanyakan kepada Made Oka tentang keberadaan proyek e-KTP.

Ia diajak untuk menemui Setya Novanto di kediaman mantan Ketua DPR itu di Jalan Wijaya XIII.

Pada pertemuan kedua, Charles diajak menemui politikus Golkar itu di DPR. Terakhir, Charles diajak menemui Novanto bersama Made Oka, Paulus Tannos, dan Novanto di kediaman mantan Ketua DPR itu.

Di sisi lain, saksi Made Oka Masagung justru mengaku tidak mengetahui adanya transfer uang dari PT Biomorf, pemenang tender proyek e-KTP. Ia tahu ada uang masuk lewat perusahaannya di Singapura sebesar hampir 1,8 juta Dolar AS. Meskipun tidak tahu uang dari Biomorf, pemilik PT OEM limited itu mengambil uang tersebut.

Sementara itu, dari keterangan Andi diketahui bahwa ia dan Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone Wolf memberikan jam tangan mewah merek Richard Mille untuk Setya Novanto. Jam seharga 135 ribu Dolar AS ini pernah rusak dan Novanto pun sempat ingin memperbaiki jam tersebut bersama Marliem di AS. Dalam persidangan juga diketahui bahwa jam pemberian Marliem dan Andi dikembalikan pada Januari 2017 saat penyidikan e-KTP bergulir. Andi pun menjelaskan ada pertemuan di Equity Tower bersama Novanto dan Chairuman Harahap untuk pembahasan fee proyek.

Dalam persidangan pula, Setya Novanto akhirnya mengaku mau bercerita tentang sejumlah aliran dana e-KTP. Politikus Golkar itu membantah ada komitmen fee untuk dirinya. Akan tetapi, Novanto berencana bercerita tentang nama-nama penerima dana e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri