Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Romi: KPK Bawa 2 Koper Dokumen & Hadirkan Ahli

KPK membawa dua koper berukuran sedang berisi dokumen kasus Romahurmuziy ke ruang sidang praperadilan Romi.

Sidang Praperadilan Romi: KPK Bawa 2 Koper Dokumen & Hadirkan Ahli
Kepala biro hukum KPK Setiadi saat diwawancara awak media di PN JakselPersidangan praperadilan tersangka jual-beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy kembali digelar, Kamis 9/5/2019. tirto.id/Taher.

tirto.id - Sidang praperadilan tersangka jual beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy kembali digelar, Kamis (9/5/2019). Dalam persidangan kali ini, tim KPK akan memaparkan dokumen penanganan perkara yang berkaitan dengan Romahurmuzy, yang kerap dipanggil Romi.

Sidang dimulai sekitar 10.45 WIB. Dari pantauan Tirto, KPK membawa dua koper berukuran sedang ke ruang sidang. Satu koper berwarna hitam dan koper lainnya berwarna abu-abu.

Tim biro hukum KPK langsung mengambil sejumlah dokumen dari koper tersebut dan menyerahkannya ke hakim Agus Widodo. Tim kuasa hukum Romi pun memeriksa dokumen yang diberikan kepada hakim.

Sejumlah dokumen bermap pun dikeluarkan dan ditunjukkan kepada hakim dan tim kuasa hukum Romy. Dalam persidangan, tim kuasa hukum terlihat sempat menanyakan sejumlah dokumen kepada hakim dan KPK. Hakim pun menyatakan sidang ditunda per pukul 12.00 WIB hingga usai istirahat.

"Kita sepakati sambil melengkapi keterangan tadi artinya kita skors saja," tutur Hakim Agus Widodo di dalam persidangan.

Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pemeriksaan kali ini adalah pembuktian dari pihak termohon.

Setiadi mengatakan, dokumen yang termuat dalam koper merupakan dokumen yang berkaitan prosedur penanganan perkara Romi. Mereka pun mengajukan dokumen hasil praperadilan sebagai penguat dalil.

"Terkait dengan dokumen atau pun surat-surat yang dijadikan bukti memang banyak, cukup banyak terkait dengan yang bersangkutan langsung, baik saksi maupun tersangka dan juga perkara-perkara praperadilan lainnya yang akan kami jadikan sebagai bukti tambahan di dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan," jelas Setiadi saat istirahat persidangan.

Setiadi tidak merinci spesifik apakah dokumen berkaitan keterangan saksi atau ahli. Ia hanya menerangkan, dokumen yang disampaikan terkait prosedur penanganan KPK terhadap Romi.

Mengenai hal yang sempat menjadi perdebatan dengan pengacara pun, Setiadi menyatakan akan melengkapi kekurangan dokumen hari ini atau besok. Namun, ia memastikan dokumen yang berkaitan bukti keterlibatan Romi lebih dari 30 berkas.

"Kalau masalah siapa yang diperiksa apakah saksi apakah ahli maupun dari tersangka sendiri kami sudah serahkan semua tadi. Bukan hanya 30. Lebih dari itu," kata Setiadi.

Setiadi pun mengaku akan menghadirkan ahli dalam sidang. Ia tidak merinci nama yang dihadirkan, tetapi ahli yang dihadirkan dipastikan ahli hukum acara pidana. Ahli pun sudah siap dihadirkan usai sidang diskorsing untuk istirahat.

"Ahli sudah kami siapkan nanti setelah jam istirahat akan kami tampilkan atau kami hadirkan," ujar Setiadi.

Romahurmuziy (RMY) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri