Menuju konten utama

Sidang Ke-17, Pengacara Ahok Tayangkan Tiga Video Pidato

Sidang kasus penodaan agam hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Tim pengacara Ahok akan menayangkan tiga video sebagai barang bukti.

Sidang Ke-17, Pengacara Ahok Tayangkan Tiga Video Pidato
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (4/4/2017), Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) direncanakan akan memutar tiga video pidato. Adapun sidang yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini berisi agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

"Pertama video durasi lengkap pidato Pak Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Pemprov DKI, kedua video pidato Gus Dur, dan ketiga video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani," kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok, sebagaimana dikutip dari Antara.

Terkait akan diputar video yang diunggah Buni Yani, ia menyatakan berdasarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa bahwa video itu yang menyebabkan terjadi keributan karena pidato Ahok menyinggung Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, untuk persiapan sidang kali ini, Trimoelja melanjutkan, tim kuasa hukum telah melakukan simulasi agar Ahok tidak salah dalam memberikan keterangan dan harus menjawab sesuai fakta.

"Kami lakukan semacam simulasi, jadi bagaimana Pak Ahok harus jawab pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa, terutama dari jaksa. Jadi, simulasi itu untuk antisipasi pertanyaan dan jawabannya bagaimana," ujar Trimoelja.

Sidang ke-17 Ahok itu dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedangkan menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari