tirto.id - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian di sidang kasus korupsi Proyek RS Pendidikan Udayana Tahun 2009 dengan terdakwa eks Dirut PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi, di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (30/8/2017).
Saat bersaksi, terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Olahraga Hambalang itu mengungkapkan cara mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatur proyek-proyek pemerintah agar bisa menghasilkan duit rasuah.
Menurut Angelina, Nazaruddin mampu mengatur permasalahan keuangan dan pembagian uang hasil korupsi proyek. Selain itu, Nazaruddin juga mengatur penentuan pihak-pihak penggarap proyek.
Dia menambahkan, seluruh uang hasil kesepakatan (commitment fee) suatu proyek dikumpulkan kepada Nazaruddin. Duit rasuah kemudian dibagi-bagi ke banyak anggota dewan.
Angelina mengaku pernah diminta oleh Nazaruddin membagikan uang hasil commitment fee ke rekan-rekannya di parlemen. Sebelum itu, nilai jatah pembagian uang korupsi sudah ditetapkan. Jatah uang untuk sejumlah anggota dewan merupakan total nilai duit commitment fee dipotong jatah partai.
"Menurut Nazar, pembagian itu 2 persen untuk partai, 2 persen untuk banggar, 1 persen untuk anggota komisi," kata Angelina.
Dia juga menuduh Nazaruddin mengurusi pengaturan proyek hingga ke level kementerian. Angelina tidak memiliki bukti soal ini, tapi mengklaim kerap mendengar kabar bahwa Nazaruddin mampu mengendalikan sejumlah kementerian.
"Kalau secara formal saya nggak tahu, tapi desas-desusnya, dia pasti punya pengaruh dengan orang-orang yang berkaitan (ke proyek). Tidak hanya kementerian saja, tetapi juga jajarannya," kata Angelina.
Dalam kesaksiannya, Angelina mengaku pernah menerima tugas dari Nazaruddin untuk mengawal proyek-proyek di Kemendiknas (Kemendikbud) dan Kemenristek (Kemenristekdikti). Sejumlah politikus Demokrat lain, menurut dia, juga pernah menerima tugas yang sama dari Nazaruddin.
Dia menambahkan para politikus bekas partainya yang tidak berhasil menjalan tugas itu sesuai pesanan Nazaruddin terancam digeser posisinya di kepengurusan partai.
Naruddin dan Angelina merupakan bekas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014. Keduanya berhenti jadi anggota dewan di tengah jalan sebab terbelit kasus korupsi.
Nazaruddin kini berstatus terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total hukuman penjara untuk dia ialah 13 tahun. Nazaruddin menerima peringanan masa tahanan sebab KPK mengabulkan pengajuan dirinya menjadi justice collaborator. Dia menyuplai KPK informasi mengenai sejumlah kasus, salah satunya, yang saat ini sedang masuk tahap persidangan dan pengembangan penyidikan, yakni korupsi E-KTP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom