Menuju konten utama

Sidang e-KTP, Miryam akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

Pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP), JPU KPK menjadwalkan kehadiran tiga penyidik KPK yang akan dikonfrontasi dengan kesaksian mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, Senin (27/3/2017).

Sidang e-KTP, Miryam akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Miryam mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP dan membantah berita acara pemeriksaan (BAP). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan kehadiran tiga penyidik KPK dengan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, Senin (27/3/2017).

Mereka akan dikonfrontasi terkait keterangan Miryam yang mengaku ditekan penyidik KPK selama pemeriksaan. Ketiga penyidik KPK yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Susanto.

"Kami yakin penekanan itu tidak terjadi, kami profesional dan akan kami buktikan dalam persidangan minggu depan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (23/3/2017), seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Kamis (23/3/2017), mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura periode 2009-2014 Miryam S Haryani mengakui mendapatkan intimidasi penyidik KPK untuk memenuhi keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa untuk kasus korupsi e-KTP.

"Saya diintimidasi Pak Ketua Hakim. Saya mendapat penekanan langsung dari penyidik KPK, yang mulia. Saya ditekan-tekan terus sampai saya takut, Pak Ketua," jelas Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Dalam persidangan tersebut, Miryam menjelaskan bahwa intimidasi terhadap dirinya dilakukan oleh tiga orang penyidik. Ketiga orang penyidik itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Susanto. Miryam mengaku pernah ditekan oleh penyidik KPK hingga terpaksa memberikan keterangan palsu agar cepat keluar dari ruang penyidikan.

Miryam juga mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri