tirto.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) bernama Robby Adriansyan belakangan viral di media sosial. Robby ramai disorot publik usai memviralkan video narapidana (napi) pesta sabu di lapas tempat ia bekerja.
Video berdurasi 16 detik yang diviralkan Robby menampilkan sekelompok napi sedang berpesta sambil mendengarkan musik kencang. Narasi yang tercantum dalam video menyebut bahwa para napi dalam pengaruh sabu.
Video juga menunjukkan bahwa para napi bisa mengakses ponsel. Video tersebut lantas viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan dari mana para napi tersebut bisa memperoleh sabu dan dibebaskan menggunakan ponsel.
Robby dimutasi setelah memviralkan video itu. Kasus Robby lantas menyita perhatian publik, termasuk dari kalangan politisi dan pengacara.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan bahwa Robby seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai justice collaborator untuk membongkar praktik peredaran narkoba di lapas. Kasus Robby juga direspons oleh akun media sosial Partai Gerindra.
Partai politik yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto itu meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk memeriksa Lapas Tanjung Raja.
Hal serupa juga dilakukan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia meminta Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra dan wakilnya Otto Hasibuan, untuk menyelidiki dugaan pesta sabu di Lapas.
Sosok Petugas Lapas Robby Adriansyah
Robby Adriansyah adalah mantan petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Setelah dimutasi, Robby kini bekerja di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Robby dimutasi usai memviralkan video napi Lapas Tanjung Raja diduga pesta sabu. Adapun alasan Robby dipindahkan disampaikan oleh Kepala Lapas Badarudin, melalui keterangan publik resmi.
Ia mengatakan bahwa Robby adalah pengguna narkoba dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dirinya positif menggunakan napza. Hal ini membuat Robby dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Adapun saran pemulihan untuk klien adalah menghindari lingkungan berisiko," kata Badarudin membacakan hasil pemeriksaan Robby yang ia klaim berasal dari BNN, dalam video yang dirilis di Instagram @Lapas.tanjungraja, Minggu (17/11/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto. Ia mengatakan bahwa Robby adalah pecandu narkoba. Ia mengklaim bahwa Robby pernah menjalani rehabilitasi di Kalianda pada 2021.
Robby juga digambarkan sebagai pegawai yang jarang masuk dan memeras napi sejumlah uang menggunakan video yang dia rekam.
Tuduhan yang sama juga disebutkan oleh Robby dalam video klarifikasinya. Ia membenarkan bahwa ia pernah direhabilitasi dua tahun yang lalu, namun ia membantah bahwa dirinya positif narkoba baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan positif narkoba, melainkan positif obat benzodiazepin, yang ia konsumsi dengan resep dokter.
“Tidak ada saya positif narkoba, (hanya) positif benzo. Itu obat resmi, saya punya dokter, saya punya obat, itu dikeluarkan oleh resep dokter resmi Rumah Sakit Ernaldi Bahar,” kata Robby dalam video klarifikasinya.
Robby menegaskan bahwa Kalapas Tanjung Raja telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. Ia juga meminta bantuan dari pengacara dan asosiasi hukum untuk mendukung kasus yang ia alami saat ini.
Editor: Iswara N Raditya