Menuju konten utama

Siapa Pelaku Flare Bromo Sebabkan Kebakaran Bukit Teletubbies?

Siapa pelaku yang menyalakan flare di Bromo dan menyebabkan kebakaran?

Siapa Pelaku Flare Bromo Sebabkan Kebakaran Bukit Teletubbies?
Ilustrasi Flare

tirto.id - Polres Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) sebagai tersangka kasus kebakaran di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Andrie Wibowo merupakan manajer wedding organizer. Mereka diduga menyalakan flare asap saat foto prewedding pada (6/9/2023). Akibatnya, area bukit Teletubbies mengalami kebakaran hingga videonya viral di media sosial.

"Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujar AKBP Wisnu Wardana, Kapolres Probolinggo, dikutip laman Humas Polri.

Sebelumnya, kepolisian sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap 6 orang. Berdasarkan 2 alat bukti, mereka lantas menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," sambung Wisnu Wardana.

Pihak EO Belum Kantongi Izin

Kebakaran di bukit Teletubbies, Gunung Bromo, diakibatkan karena salah satu dari 5 flare meletus ketika dinyalakan. Api kemudian membakar rumput kering yang terdapat di padang savana tersebut.

Pengelola TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) lalu melaporkan kejadian kebakaran ini kepada Polsek Sukapura hingga dilakukan upaya pemadaman.

Kepolisian kemudian mengamankan 6 orang yang dianggap terlibat dalam acara foto prewedding.

Usai dilakukan pemeriksaan,Andrie Wibowo Eka Wardhana, manajer wedding organizer ternyata belum mengantongi SIMAKSI (Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi) hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Usai kejadian kebakaran di Bukit Teletubbies, pihak TNBTS lalu menutup semua pintu masuk Gunung Bromo sejak Rabu (6/9) pukul 22.00 WIB.

Gunung Bromo terdapat 4 pintu masuk, yakni via Desa Ngadisari di Kecamatan Sukapura serta Desa Wonokitri di Kecamatan Tosari, terletak di Probolinggo.

Pintu masuk Gunung Bromo juga bisa lewat dari Kabupaten Lumajang dan Jemplang, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Baca juga artikel terkait BROMO atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra