Menuju konten utama

Siap-siap Tarif Ojol Naik Mulai Sabtu Ini, Berikut Rinciannya

Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online (Ojol) dan mulai belaku pada Sabtu (10/9/2022).

Siap-siap Tarif Ojol Naik Mulai Sabtu Ini, Berikut Rinciannya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online (Ojol) dan mulai belaku pada Sabtu (10/9/2022). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto

menuturkan pihaknya memberikan tiga hari bagi platform transportasi daring ojol untuk melakukan sosialisasi menyesuaikan harga tarif.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro Rabu (7/9/2022).

Adapun tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000. Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

Baca juga artikel terkait ZONA TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin