tirto.id - Shalat tarawih pertama Ramadhan 2022 untuk sebagian besar umat Islam di Indonesia bertepatan dengan Sabtu 2 April 2022. Hal ini dipastikan setelah dalam sidang isbat Kementerian Agama pada Jumat (1/4/2022) di Auditorium HM. Rasjidi Kemenag ditetapkan bahwa 1 Ramadhan 1443 H akan jatuh pada Minggu 3 April 2022.
"Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia, sudah di atas ufuk, akan tetapi belum memenuhi kriteria MABIMS baru, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, serta laporan rukyatul hilal, secara mufakat bahwa 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Ahad 3 Aril 2022," papar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan keputusan sidang isbat penentuan awal Ramadhan 2022 ini, bulan Syaban 1443 dibulatkan menjadi 30 hari. Ini mengacu pada kriteria baru MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) bahwa untuk penentuan awal bulan baru.
Standar baru itu menyatakan bahwa tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi (pemisahan sudut antara Matahari dan bulan, dengan bumi sebagai titik acuan) sebesar 6,4 derajat.
Hukum Shalat Tarawih Malam Ramadhan Wajib atau Sunnah?
Salat tarawih adalah ibadah salat sunah yang khusus dilaksanakan pada malam bulan Ramadan. Mayoritas ulama sepakat jika pelaksanaan salat tarawih hukumnya sunah muakkad, yakni sangat dianjurkan.
Salat tarawih dapat ditunaikan secara berjamaah di masjid atau musala maupun munfarid (sendirian) di rumah. Kesunahan salat tarawih diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah saw. justru tidak keluar menemui mereka.
Pagi harinya beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’”.(HR. Bukhari dan Muslim)
Di samping itu, juga terdapat pendapat yang mengatakan bahwa hukum salat tarawih adalah sunnah kifayah, sehingga harus ada pihak yang mewakili pelaksanaanya secara berjamaah di masjid, musala atau tempat lainnya. Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabal-Fiqhul Islam wa Adillatuh mengatakan bahwa hukum salat tarawih adalah sunah kifayah.
Sunah kifayah dapat diartikan bahwa apabila pada suatu daerah tidak ada para muslim yang melaksanakan salat tarawih secara berjamaah, maka mereka semua akan mendapatkan dosa. Sementara jika sudah ada pihak yang mewakili, maka dosa-dosanya gugur.
Dalil Shalat Tarawih 8 Rakaat (11 Rakaat dengan Witir)
Dalil pelaksanaan salat tarawih sebanyak dua rakaat adalah hadis riwayat Aisyah ra. Istri Rasulullah tersebut menceritakan jumlah rakaat salat tarawih yang didirikan oleh Nabi saat malam hari bulan Ramadan sebanyak 8 rakaat:
“Nabi saw tidak pernah melakukan salat sunnah di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat 4 rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. Kemudian beliau shalat lagi 4 rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Dalil dari Aisyah ra di atas juga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan salat tarawih 8 rakaat dengan formasi 4-4 atau setiap 4 rakaat diikuti salam.
Sementara itu, pengerjaan salat tarawih 8 rakaat juga dapat dilakukan menggunakan formasi 2-2-2-2 atau 2 rakaat 1 salam. Pengerjaan tarawih formasi ini dijalankan oleh Nabi menurut cerita Zaid bin Khalid al-Jauhany.
“Nabi shalat 2 rakaat khafifatain, lalu beliau shalat 2 rakaat panjang-panjang, kemudian shalat 2 rakaat yang kurang panjang dari shalat sebelumnya, lalu beliau shalat lagi 2 rakaat yang kurang lagi dari shalat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat yang kurang lagi dari shalat sebelumnya, lalu beliau shalat lagi 2 rakaat yang kurang lagi dari shalat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat yang kurang lagi dari shalat sebelumnya, dan beliau melakukan witir (satu rakaat). Demikianlah (shalat) 13 rakaat.” (H.R. Muslim).
Dalil Shalat Tarawih 20 Rakaat (3 Rakaat dengan Witir)
Pelaksanaan salat tarawih sebanyak 20 rakaat baru dikenal sejak masa Khalifah Umar bin Khattab. Tidak hanya itu, salat tersebut juga dikerjakan secara berjamaah di tempat ibadah, namun belum menggunakan witir. Kesepakatan pelaksanaan 20 rakaat pada masa diikuti oleh mayoritas para sahabat dan telah disepakati oleh umatnya.
Dilansir dari laman NU Online, kesepakatan itu datang dari mayoritas ulama salaf dan khalaf, mulai masa sahabat Umar sampai sekarang ini, bahkan ini sudah menjadi ijma’ sahabat dan semua ulama mazhab: Syafi’i, Hanafi, Hanbali, dan mayoritas mazhab Maliki.
Hal yang melatarbelakangi pengambilan inisiatif salat tarawih secara berjamaah pada masa Umar bin Khattab adalah karena pelaksanaan umatnya yang tidak kompak. Ada yang melakukan sendiri, ada pula yang berjamaah.
Perihal ini dijelaskan dalam riwayat Abdirrahman bin ‘Abdil Qari’ sebagai berikut, “Dari ‘Abdirrahman bin ‘Abdil Qari’, beliau berkata, “Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khattab ra. ke masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang shalat tarawih berbeda-beda. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang shalat berjamaah.
Lalu Sayyidina Umar berkata, "‘Saya punya pendapat andai mereka aku kumpulkan dalam jamaah satu imam, niscaya itu lebih bagus.” Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin Ka’ab.
Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan shalat tarawih dengan berjamaah di belakang satu imam. Umar berkata, ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih dengan berjamaah),” (HR Bukhari).
Semenjak saat itu, salat tarawih secara berjamaah dilaksanakan secara teratur setiap malam bulan Ramadan. Adapun dalil pelaksanaan salat tarawih 20 rakaat pada masa Umar bin Khattab sebagai berikut:
“Dari Yazid bin Ruman telah berkata, ‘Manusia senantiasa melaksanakan shalat pada masa Umar ra. pada bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat tarawih, disambung 3 rakaat witir),” (H.R. Malik)
Keutamaan Shalat Tarawih
Salat tarawih memiliki banyak keutamaan dalam pelaksanaanya. Salat tarawih juga disebut sebagai salat qiyamul lain seperti salat tahajud. Diriwayatkan Ahmad dan Tirmidzi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang salat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (H.R. Ahmad, Tirmidzi).
Di samping itu, salah satu keutamaan lain dari pelaksanaan salat tarawih adalah ampunan dosa yang sudah lampau dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lainnya sebagai berikut:
“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus