tirto.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018). Novanto diagendakan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi sesuai jadwal.
"SN [Setya Novanto] hadir," kata Jaksa KPK Takdir saat dikonfirmasi Tirto, Senin (21/5/2018).
Selain Setya Novanto, jaksa KPK juga menghadirkan dr. Alia selaku dokter RS Medika Permata Hijau), dr Michael selaku dokter RS Medika Permata Hijau, dr Hafil selaku Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dr. Hafil Budianto Abdulgani.
Dihadirkan pula, Nana Triatna perawat RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti perawat RS Medika Permata Hijau, dan Abdul Aziz satpam RS Medika Permata Hijau. Namun, dari semua daftar hadir tersebut, hanya dr. Alia yang masih menunggu konfirmasi kehadiran.
Dari pantauan, Setya Novanto sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia tampak memakai baju batik dominan kuning. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya menebar senyum dan belum berkomentar terkait kehadirannya dalam sidang mantan pengacaranya itu.
Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu kemudian menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman dokter itu di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.
Ia berupaya memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari