tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) mengklarifikasi pertemuan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dengan perwakilan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) yang berdemonstrasi di depan Balaikota DKI Jakarta dan sekitar Istana Merdeka, Senin (14/3/2014).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Setneg menegaskan bahwa Mensesneg Pratikno hanya menjadi fasilitator untuk menyelesaikan persoalan usulan untuk memblokir aplikasi Uber Taksi dan Grab Car.
"PPAD menuntut pemerintah untuk memblokir aplikasi pemesanan angkutan Uber Taksi dan Grab Car," jelas Setneg dalam keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Terkait tuntutan PPAD, Setneg menjelaskan Kemenhub sudah menyampaikan surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) kepada Kemkominfo, namun Kemkominfo belum bisa bertindak langsung untuk memblokir aplikasi daring tersebut.
"Kemeninfo akan mempelajari dan menelaah terlebih dahulu surat Kemenhub secepatnya," jelas Setneg.
Pada pertemuan tersebut Mesesneg berharap ke depan transportasi publik lebih baik dan lebih adil bagi semua pihak.
Pratikno juga menghimbau pengusaha dan pengemudi angkutan umum bisa membenahi diri untuk menghadapi persaingan usaha yang kian ketat, terlebih lagi saat ini telah memasuki era digital.
Setneg menambahkan, hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, pada Senin (14/3/2016).