tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara membantah telah menerbitkan surat yang mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kemensetneg tentang penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan bahwa Kemensetneg tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
"Bersama ini kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks) karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Eddy dalam keterangan, Minggu (1/5/2022).
Eddy menuturkan, surat tersebut dinyatakan hoaks karena tata naskah dan penandatanganan surat tersebut keliru dan tidak memenuhi kaidah persuratan Kemensetneg. Selain itu, pejabat yang menandatangani sudah tidak bekerja di Setneg.
"Pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," ujar Eddy.
Beredar foto surat berkop Kemensetneg bahwa Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat M. Lakotani diberhentikan secara hormat sesuai Keputusan Presiden Nomor 10P/2022.
Dalam surat tersebut juga menyatakan Penjabat Gubernur Papua Barat adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh. Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Cecep Sutiawan pada tanggal 26 April 2022.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky