tirto.id - Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bersama (SPPIKB) menggelar aksi demonstrasi ke Kementerian BUMN dan Istana Negara hari ini, Rabu (6/2/2019).
Mereka menuntut pemberhentian sementara Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan anggota Direksi PT Pos Indonesia serta segera melaksanakan RUPSLB untuk penggantian tetap direksi.
“Aksi demo ini akibat sikap arogansi Direksi dan adanya masalah krusial yang merusak sistem dan masa depan perusahaan yaitu buruknya kinerja, likuiditas dan tata kelola perusahaan serta adanya indikasi KKN,” tulis Ketua Umum SPPIKB Akhmad Komarudin dalam rilis tertulis yang diterima Tirto, Rabu (6/2/2019).
Menurut Akhmad, Direksi telah gagal dan tidak mampu lagi memimpin dan mengelola perusahaan untuk menghasilkan pendapatan atau laba usaha sehingga gaji karyawan harus dibayarkan melalui pinjaman.
Aksi demo ini, kata Akhmad, akibat dari akumulasi kekecewaan pengurus SPPIKB dan karyawan dalam 3 tahun terakhir terhadap kinerja Direksi PT Pos.
Kondisi ini semakin diperparah dengan terbitnya Holding Statement Direktur Utama dimana perusahaan sedang terjadi krisis keuangan sehingga gaji sekitar 23.000 karyawan harus ditunda pembayarannya yang seyogianya dibayarkan tanggal 1 setiap bulannya.
PT Pos Indonesia (persero) sempat mengumumkan untuk menunda pembayaran gaji para karyawannya sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sekretaris Jenderal SPPIKB Hendri Joni, mengatakan pihak manajemen menjanjikan akan melakukan pembayaran gaji yang sempat tertunda pada 4 Januari 2019.
“Segera menciptakan ketenangan dan kondusifitas dengan secepatnya melakukan pembayaran gaji Februari 2019 yang sudah menjadi hak karyawan,” ujar Hendri.
Aksi solidaritas juga dipicu oleh tindakan diskriminasi Direktur PT Pos atas tindakan Nepotisme berupa PHK terhadap 4 karyawan yang dituding membocorkan rahasia perusahaan. Sedangkan hal yang sama dilakukan oleh Kepala Kantor Pos Tulungagung juga membocorkan data yang seharusnya rahasia ke media (wartawan).
“Kepala kantor tersebut tidak diambil tindakan hukuman disiplin, padahal perbuatan yang dilakukan Merupakan pelanggaran disiplin tingkat paling berat. Namun, tidak dijatuhi sanksi apapun karena diduga masih ada kekerabatan dengan direktur utama,” ujarnya.
Terkait dengan adanya indikasi penyelewengan (KKN) yang dapat merugikan perusahaan dimohon kepada Menteri BUMN RI untuk menugaskan BPK atau BPKP melakukan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Direksi PT Pos Indonesia memastikan akan membayar gaji karyawan yang sempat tertunda. Melalui keterangan tertulis dari Sekretaris Perusahaan, Benny Otoyo yang diterima Tirto Minggu (3/2/2019), gaji akan dibayar pada 4 Februari 2019.
"Namun perlu menjadi perhatian bagi seluruh karyawan dan Serikat Pekerja agar dapat selalu saling bekerja sama dan menjaga keharmonisan hubungan industrial, menjaga nama baik perusahaan di mata pelanggan dan stakeholders," tulis Benny.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno