tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) percepatan pencairan bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat.
Hal itu melalui Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 26/9/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.
Percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 15 Februari 2022.
"Dengan juknis ini, salah satunya memberikan payung hukum untuk Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia. Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat salur Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret," kata Risma melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Selain sebagai payung hukum, Risma mengatakan juknis tersebut juga untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.
Politikus PDIP itu menekankan bansos merupakan bentuk upaya serius pemerintah mempercepat penanganan kemiskinan dan turut serta mendorong pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19.
"Bansos diberikan agar dapat menekan pengeluaran para penerima bantuan. Kemudian kita berikan juga bantuan kewirausahaan agar mereka bisa meningkatkan kapasitas keuangannya," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan