Menuju konten utama

Sepekan Sebelum Pilkada Jatim, FKMS Laporkan Khofifah ke KPK

FKMS melaporkan kasus korupsi di Kemensos, yang diduga melibatkan Khofifah, ke KPK.

Sepekan Sebelum Pilkada Jatim, FKMS Laporkan Khofifah ke KPK
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan didampingi Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bernyanyi bersama saat kegiatan bertajuk Cangkruk Bareng Zulhasan di Kediri, Jawa Timur, Senin (23/4/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

tirto.id - Sebuah organisasi bernama Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

FKMS menyerahkan berkas laporan itu ke KPK pada Kamis (21/6/2018) atau sekitar sepekan sebelum pemilihan di Pilkada Jatim 2018 berlangsung pada 27 Juni mendatang.

Laporan FKMS itu terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek program verifikasi dan validasi data kemiskinan di Kementerian Sosial pada tahun 2015. FKMS menduga Khofifah selaku Menteri Sosial saat itu terlibat di kasus itu.

"Kami menghitung ada dugaan kerugian [negara] sekitar Rp50 miliar," kata Koordinator Nasional Renas 212 JPRI selaku bagian dari FKMS, Nasir di Gedung KPK, Jakarta. Renas 212 JPRI adalah akronim dari Relawan Nasional 212 Jokowi Presiden Republik Indonesia.

Nasir mengklaim temuan dugaan korupsi itu berdasar investigasi DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jatim selama 2 tahun. Temuannya ialah ada dugaan selisih penghitungan harga dari 3 paket proyek verifikasi dan validasi data kemiskinan tahun 2015 di Kemensos. Nilai kelebihan harga itu ialah sekitar Rp50 miliar.

Berdasar catatan FKMS, biaya verifikasi dan validasi program perlindungan sosial di tahun 2015 mencapai Rp395 miliar dan dipecah dalam 3 paket pengadaan. Dari FKMS menyebut, pemenang paket pertama dengan nilai kontrak Rp131 miliar ialah Resultant, pemenang paket kedua adalah PT Multidecon Internal dengan nilai proyek Rp119 miliar, dan pemenang paket proyek ketiga ialah PT Sucofindo dengan nilai proyek Rp126 miliar.

Menurut Nasir, FKMS menduga ada persekongkolan dalam lelang dan permainan harga di proyek itu yang melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Komisi Antirasuah mempersilakan semua pihak, termasuk FKMS, melaporkan kasus dugaan korupsi. Tapi, dia mengingatkan, KPK akan mengkaji laporan tersebut terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menindaklanjutinya.

"Jika ada pelaporan masyarakat tentu kami akan lakukan telaah terlebih dahulu. Hal ini berlaku sama untuk semua laporan yang masuk," kata Febri.

Karena itu, Febri mengaku belum bisa memastikan KPK akan memanggil Khofifah atau tidak terkait laporan tersebut.

"Saya enggak bisa bicara substansinya. Semua laporan diperlakukan sama," ujar dia.

Sementara itu, dalam siaran persnya pada hari ini, Juru Bicara Tim Pemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Zahrul Azhar Asad (Gus Hans) menuding banyak pihak belakangan menebar kampanye hitam untuk menyerang pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jatim 2018 tersebut.

Gus Hans menyatakan sejumlah kampanye hitam bermunculan karena banyak pihak tidak suka dengan tingginya elektabilitas Khofifah-Emil menjelang pemilihan. Dia mengklaim mayoritas lembaga survei mengunggulkan Khofifah-Emil atas lawannya, yakni Saifullah Yusuf (Gus Ipul) - Puti Guntur.

Namun demikian, Gus Hans menolak menuding kubu Gus Ipul-Puti sebagai dalang kampanye hitam itu. Dia menduga pihak yang menyebarkan kampanye hitam hanya ingin mengacaukan Pilgub Jatim 2018.

"Saya berharap semua pihak bisa menjaga kualitas demokrasi di Jawa Timur. Jangan sampai Pilgub kali ini menghasilkan pemimpin yang tidak amanah dan berkualitas," ujar Gus Hans.

Baca juga artikel terkait PILGUB JATIM 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom