tirto.id - Seorang vaksinator berinisial EO menjadi tersangka kasus penyuntikan vaksin COVID-19 kosong kepada anak di Sekolah Kristen Ipeka Pluit, Jakarta Utara.
"Berhasil diamankan saudari EO, yang merupakan tenaga kesehatan, saat melakukan penyuntikan sesuai video viral tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi, disita untuk dijadikan barang bukti perkara. Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih menggali motif tersangka menyuntikkan vaksin kosong.
Berdasarkan penyelidikan, EO memiliki kemampuan untuk menjadi relawan tenaga medis, namun ia tidak setiap hari bertugas.
“EO ini punya klasifikasi untuk lakukan penyuntikan atau vaksinator,” kata Yusri.
EO dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia terancam satu tahun penjara.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan peristiwa itu terjadi karena kelalaian vaksinator.
"Ini sebabnya kesalahan saat mengambil suntikan yang belum diisi vaksin," ucap Nadia, Senin (9/8/2021).
Vaksinator tersebut bekerja sebagai tenaga perawat di Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Utara. Akibat kejadian ini, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memutus kerja sama dengan EO.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak boleh menjadi vaksinator lagi dan kami juga minta penanggung jawab harus lebih memonitor hal ini," sambung Nadia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan