Menuju konten utama

Seorang Calon Pimpinan KPK Mengaku Pernah Diintervensi Jaksa Agung

Calon pimpinan dari unsur Kejaksaan Agung, Johanis Tanak, mengaku pernah diintervensi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Seorang Calon Pimpinan KPK Mengaku Pernah Diintervensi Jaksa Agung
Jaksa Agung H.M Prasetyo (tengah) berbincang dengan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah (kanan) saat kunjungan kerja di Mataram, NTB, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama.

tirto.id - Ada yang menarik dari sesi wawancara calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di Gedung III Sekretariat Negara, Rabu (29/8/2019). Calon pimpinan dari unsur Kejaksaan Agung, Johanis Tanak, mengaku pernah diintervensi.

Awalnya anggota panitia seleksi Al-A'raf bertanya soal intervensi politik saat menangani kasus. Dia lantas bercerita soal Jaksa Agung H.M Prasetyo.

"Saya dipanggil oleh Jaksa Agung dan saya menghadap Jaksa Agung," kata Johanis.

Johanis bercerita, Prasetyo pernah memanggil dia pada 2014 lalu, saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan sedang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju. Saat itu Johanis dan anak buahnya sudah menemukan bukti yang cukup dan dapat menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

"Kamu tahu siapa yang kamu periksa?" kata Johanis menirukan ucapa Prasetyo saat itu.

"Dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, mantan Gubenur Mayor Jenderal Purnawirawan, putra daerah. Selain itu enggak ada lagi," balas Johanis.

"Dia adalah Ketua Dewan Penasihat Nasdem Sulteng," timpal Prasetyo kepada Johanis.

Mendengar itu Johanis mempersilakan Prasetyo memberi perintah kepada dirinya. Ia menyatakan siap jika Prasetyo meminta kasus dihentikan atau meminta sang tersangka tidak ditahan.

Namun, Johanis juga mengingatkan ke Prasetyo bahwa dia sempat dianggap tak layak menjadi Jaksa Agung karena berasal dari partai, yakni Nasdem.

"Mungkin ini momen yang tepat untuk bapak [Prasetyo] buktikan [bahwa kekhawatiran itu benar] karena ini [tersangka] dari golongan partai politik," kata Johanis.

Sementara H.B Paliudju telah divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu pada 21 April 2016 lalu. Ketua Majelis Hakim Sutarto menyatakan Paliudju tidak bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Capim Bermasalah

Pansel capim KPK meloloskan 20 orang dalam profile assessment. Dari 20 orang itu, sejumlah nama yang diduga bermasalah tetap diloloskan panitia yang diketuai Yenti Ganarsih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai masih ada nama calon yang punya catatan, salah satunya terkait ketidakpatuhan LHKPN. Selain itu, KPK juga mengidentifikasi ada capim yang diduga terkait gratifikasi, perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, serta pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Dalam catatan Tirto, tiga dari 20 nama calon terindikasi punya punya irisan dengan catatan yang disampaikan Febri.

Antara lain Irjen Antam Novambar yang diduga mengancam bekas Direktur Penindakan KPK Kombes Endang Tarsa; Irjen Firli Bahuriyang diduga bertemu terperiksa saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK; dan M. Jasman Panjaitan, bekas jaksa yang diduga menerima duit dari terdakwa pembalakan hutan D.L. Sitorus.

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino