Menuju konten utama

Sempat Buntu, RUU PDP akan Kembali Dibahas DPR & Pemerintah

DPR RI akan kembali memulai pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Sempat Buntu, RUU PDP akan Kembali Dibahas DPR & Pemerintah
Ilustrasi perlindungan data. istockphoto/Getty Images.

tirto.id - DPR RI akan kembali memulai pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Mereka menargetkan pembahasan akan selesai dalam masa sidang sekarang.

"Kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah hampir mencapai titik temu tentang Undang-Undang PDP yang tentunya akan menghasilkan satu undang-undang yang sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (11/10/2021).

Pembahasan RUU PDP menjadi buntu karena DPR sempat berpendapat lembaga otoritas yang mengawasi PDP bersifat independen. Sementara itu, pemerintah meminta upaya pengawasan berada di bawah Kemenkominfo.

Maka pembahasan RUU PDP sempat diperpanjang pada September 2020 dan Juni 2021 dan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Menurut Dasco, saat ini masih ada jadwal rapat-rapat konsultasi, baik dengan pihak pemerintah maupun dengan pimpinan DPR sebelumnya. Kemudian, finalisasi baru akan diambil dalam keputusan tingkat I antara DPR dengan pemerintah.

"Kita tunggu saja finalnya seperti apa dan saya yakin bahwa kedua belah pihak memang mempunyai maksud yang sama-sama baik dalam undang-undang ini," tukasnya.

RUU PDP penting untuk segera disahkan mengingat kasus kebocoran data yang terjadi terus-menerus. Terakhir, kasus kebocoran data di KPAI dimana berkas database berjudul “Leaked Database KPAI” dijual di situs RaidForums oleh akun C77 sejak 13 Oktober 2021. Data KPAI yang dijual C77 diduga berisi database pelaporan masyarakat dari seluruh Indonesia periode 2016-sekarang.

Pada Agustus 2021, dugaan kebocoran jutaan data pribadi dalam aplikasi untuk pelaku perjalanan antarprovinsi dan antarnegara di Electronic Health Alert Card (e-HAC) sempat meresahkan masyarakat Indonesia. Data-data yang bocor tidak hanya sekadar data yang dimuat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi juga data hasil tes COVID-19, paspor, dan lain-lain.

Selain itu, bahkan salah satu laman resmi milik Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) mengalami serangan siber. Padahal tugas BSSN untuk mendeteksi dan mencegah potensi serangan siber.

Penyerangan tersebut menyasar kepada laman pusmanas.bssn.go.id. Laman yang diretas adalah laman untuk mengelola laporan/informasi terkait malware dan digunakan untuk kepentingan riset.

Baca juga artikel terkait RUU PDP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri