tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Darurat Keshatan Masyarakat COVID-19.
Surat bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan
perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.
“Tujuannya mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol
kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,” ujar Menteri Perindustrian Agus
Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).
Dalam surat itu, Kemenperin menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha jika tetap mengoperasikan pabriknya. Pertama, melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernafasan seperti batuk/flu/sesak nafas pada waktu memasuki area pabrik.
Kedua, memastikan pekerja yang tak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal COVID-19 dalam empat belas hari terakhir memasuki area pabrik.
Ketiga, menyediakan suplemen dan makanan bergizi kepada seluruh pekerja. Keempat, melakukan pembatasan pekerja pada saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah, kantin dan toilet. Keempat, meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin, antara lain dengan cairan disinfektan.
Kelima, memastikan area kerja memiliki sirkulasi yang cukup. Keenam, menjamin ketersediaan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan, sarung tangan serta pakaian yang menjamin keamanan pekerja dan produk yang dihasilkan.
Terakhir, pengusaha juga diminta menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari pekerja keluar dari tempat tinggal sampai kembali ke tempat tinggal, serta mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat serta informasi tetang COVID-19 melalui pemasangan baner/spanduk/info grafis pada tempat-tempat strategis di area pabrik.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan