tirto.id - Xaveriandy Sutanto (XSS) yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai pelaku penyuapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, ternyata juga melakukan penyuapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Farizal (FZL).
Komisoner KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa Xaveriandy Susanto diduga kuat terlibat dalam kasus suap perkara dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat yang juga melibatkan Irman Gusman. Xaveriandy Susanto sendiri adalah Direktur Utama dari CV Semesta Berjaya atau SB yang bergerak dalam bidang impor gula.
"Selain melakukan operasi tangkap tangan, KPK juga melakukan gelar perkara yang melibatkan FZL,” sebut Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
“XSS diduga memberikan uang kepada Farizal untuk membantu meringankan perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat yang melibatkan XSS," lanjutnya.
Dari Xaveriandy Susanto, KPK telah mengamankan uang suap sebesar Rp364 juta, sementara dari Irman Gusman uang dugaan suap yang diamankan adalah sebesar Rp100 juta. "Awalnya KPK menyelidiki kasus yang berhubungan dengan distribusi gula impor yang tak ber - SNI. Belakangan diketahui berkaitan dengan IG (Irman Gusman),” jelas Alexander Marwata.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Irman Gusman serta Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi (MMI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekomendasi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Penetapan tersangka ketiganya dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (16/9/2016) malam.
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya