Menuju konten utama

Sekretaris F-PAN Usulkan Partainya Keluar dari Pansus Angket

Sekretaris F-PAN mengusulkan partainya keluar dari Pansus Hak Angket DPR jika maksud dari ketukan palu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah adalah untuk menyetujui perpanjangan masa kerja pansus.

Pimpinan sidang Fahri Hamzah menerima naskah laporan dari Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id -

Sekretaris F-PAN Yandri Susanto mengusulkan partainya keluar dari keanggotaan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Pernyataan ini ia ucapkan atas reaksi terhadap ketuk palu sepihak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna (Rapur) pembahasan laporan Pansus Hak Angket KPK.

"Saya mengusulkan secara pribadi anggota pansus dari PAN ditarik dari keanggotaan Pansus KPK," kata Yandri setelah Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017).

Karena, menurutnya, sejak awal Pansus terbentuk PAN juga sudah menolak dengan tidak mengirimkan delegasi. Meskipun, pada akhirnya tetap mengirimkan delegasi sebagai upaya mengawal dari dalam.

Menurut Yandri, ketuk palu keputusan oleh Fahri saat Rapur juga masih terlalu umum. Apakah itu terkait persetujuan laporan atau perpanjangan masa kerja Pansus. Sebab, menurutnya, Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunanjar dalam pembacaan laporan meminta untuk perpanjangan masa kerja Pansus.

Namun, bila persetujuan tersebut pada akhirnya dimaknai sebagai perpanjangan masa kerja Pansus, kata Yandri, PAN akan mengadakan rapat internal terkait hal itu.

Sementara, menurutnya, PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS telah menyampaikan penolakan atas hal itu. Dengan keambiguan tersebut, menurut Yandri, mesti dilakukan proses lebih lanjut terhadap Fahri.

Ia menilai aksi Fahri menyalahi tata cara Rapur yang sudah disepakati. Menurutnya, di awal telah disepakati per fraksi menyatakan sikap dan pandangan. Tapi, hal itu tidak diperhatikan Fahri.

"Kalau pimpinan sebagai speaker yang mewakili kelembagaan harus taat kepada aturan main, yang juga UU MD3 itu satu saja tidak setuju, dia harus voting atau diskors dulu untuk musyawarah mufakat, diminta pendapat fraksi masing-masing. Ini yang tidak dilakukan Pak Fahri tadi," kata Yandri.

Selain PAN, protes juga muncdul dari dua fraksi DPR, yaitu Gerindra dan PKS.

Anggota F-Gerindra Nizar Zahro merasa kecewa dengan aksi Fahri tersebut. Menurutnya, Fahri seharusnya mendengar interupsi darinya yang sudah memencet bel mikrofon, bukan langsung mengetuk palu.

"Tapi Pak Fahri sebagai pimpinan sidang sudah kayak gitu. Mau gimana lagi, makanya saya keluar sajalah," kata Nizar usai Rapur, Selasa (26/9/2017).

Penolakan Gerindra, menurutnya telah disampaikan sejak awal pembentukan Pansus dengan tidak ikut serta di dalamnya. Tapi, dengan keputusan ini ia berharap suara penolakan Gerindra atas laporan Pansus tetap tercatat di dalam notulensi Rapur.

"Karena isi laporan sudah kita tangkap sungguh sangat melemahkan KPK. Dari laporan sudah kita lihat dari halaman pertama sampai terakhir. Kalau memang itu sebuah kebenaran jangan ragu-ragu, ya sudah rekomendasikan saja, ngapain masih minta perpanjangan waktu?" kata Nizar.

Terakhir, PKS sebagai partai Fahri Hamzah menyatakan tindakan ketuk palu sepihak tersebut memalukan dan tidak beretika rapat. Hal ini disampaikan oleh Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.

"Etika rapat yg sudah diatur dalam tatib itu, kami berharap dipatuhi. Karena dulu waktu pembentukannya juga seperti ini maka kami tidak ikut masuk. Sebagai bentuk protes kami," kata Jazuli.

Perlu diketahui, ketiga fraksi tersebut keluar dari ruang Rapur dan tidak mengikuti dua agenda selanjutnya sebagai bentuk protes atas aksi Fahri Hamzah. Apa yang dilakukan Fahri ini mengulang kejadian sebelumnya saat sidang paripurna memutuskan pembentukan Pansus Hak Angket.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
-->