tirto.id - Hari Uang Nasional diperingati hari ini atau setiap tanggal 30 Oktober di seluruh Indonesia. Peringatan hari nasional pertama kali dilakukan bertepatan dengan pertama kali penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada tanggal 30 Oktober 1946.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tersebut, tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan proses yang cukup panjangnya dalam mempersiapkan penerbitan ORI sebagai salah satu identitas negara.
Bagi pemerintah, perlunya mengeluarkan uang sendiri bukan hanya sekedar sebagai alat tukar saja, melainkan sebagai suatu lambang utama negara untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lain.
Menteri Keuangan kala itu, Sjafruddin Prawiranegara adalah orang yang pertama kali mengusulkan agar pemerintah RI segera menerbitkan mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang Jepang. Namun, karena keterbatasan dana, sarana prasarana dan tenaga ahli di bidang keuangan, usulan tentang pengeluaran mata uang sendiri tak langsung dilakukan.
Meskipun Indonesia sudah lepas dari cengkeraman penjajahan Jepang, namun mata uang Jepang masih berlaku pada waktu itu.
Maka dari itu, sebelum ORI resmi beredar, pemerintah Indonesia pada saat itu telah melancarkan strategi menarik uang Jepang dan Uang Hindia Belanda di masyarakat. Ini dilakukan berangsur melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan uang dari satu daerah ke daerah lain. Sehingga kedua mata uang tersebut perlahan melemah dan kemudian diluncurkanlah ORI sebagai alat tukar yang sah bagi masyarakat Indonesia.
Satu hari sebelum diterbitkan secara resmi, Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta.
Penerbit ORI
ORI awalnya diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun kemudian saat berdirinya Bank Indonesia pada 1953, tugas menerbitkan ORI dibagi menjadi dua di mana uang logam dengan nilai di bawah Rp5 diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan uang kertas dengan nilah di atas Rp5 diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Tugas kolaborasi ini berlangsung beberapa tahun hingga Bank Indonesia diberikan hak tunggal sebagai penerbit untuk mengeluarkan uang logam dan uang kertas sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968.
Nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa dan Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya.
Hari uang nasional ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa kemunculan pertama kali mata uang Indonesia tidak hanya sebagai alat tukar semata, namun lebih dari itu, yakni sebagai alat pemersatu bangsa dan identitas bangsa yang menganut nasionalisme perjuangan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto