tirto.id - Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal juga menyediakan berbagai macam alternatif bagi para investor untuk berinvestasi dalam bentuk emas, asuransi, tanah, dan lain sebagainya. Di Indonesia, 3 Juni ditetapkan sebagai hari peringatan pasar modal.
Menurut ketentuan yang ditulis dalam Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dijelaskan tentang bursa efek merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Pasar modal juga berfungsi untuk meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang yang sesuai dengan kriteria pasarnya secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Sejarah Peringatan Hari Pasar Modal di Indonesia
Tanggal 3 Juni 1952 merupakan hari di mana Bursa Efek Indonesia kembali dibuka setelah beberapa kali ditutup akibat perang dunia I dan II sehingga ditetapkan sebagai hari Pasar Modal di Indonesia.
Di bawah kepemimpinan Soekarno Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE). PPUE ini terdiri dari bank negara, bank swasta, dan para pialang efek.
Menurut Bambang Hartono dalam Jurnal Keadilan Progresif (2010:60) di Indonesia, kegiatan transaksi saham dan obligasi dimulai pada abad ke -19.
Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880. Perdagangan saham dan obligasi dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan resmi tentang transaksi tersebut tidak dicatat dengan lengkap.
Melansir dari laman resmi idx Bursa Efek di Indonesia pada mulanya sudah dibentuk pertama kali sejak tahun 1912 di bulan Desember. Bursa efek Indonesia di tahun tersebut masih berada di bawah pemerintahan Belanda yang berkedudukan di Batavia yang sekarang menjadi Jakarta.
Di tahun 1914-1918 dan 1939-1952 Bursa Efek Indonesia sempat ditutup akibat dari perang dunia I dan perang dunia II. Pada masa perang tersebut mengakibatkan turunnya Pasar Modal di Indonesia.
Pada Agustus 1977, Presiden kedua RI Soeharto meresmikan Bursa Efek Jakarta dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam).
Kemudian pada Juni 1989, Bursa Efek Surabaya mulai beroperasi. Pada tahun 2007, Bursa Efek Jakarta merger dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penulis: Abraham William
Editor: Dipna Videlia Putsanra