tirto.id - Tanggal 12 Desember yang jatuh pada hari ini, Minggu (12/12/2021) ditetapkan sebagai Hari Netralitas Internasional oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sejarah ditetapkannya Hari Netralitas Internasional berkaitan dengan pentingnya sikap netral yang seharusnya dimiliki oleh negara-negara di dunia.
Netralitas merupakan status hukum yang muncul dari sikap suatu negara untuk tidak memihak (abstain) semua bentuk keterlibatan pada perang di negara-negara lain. Netralitas juga berarti memelihara sikap tidak memihak dan mendapat pengakuan dari pihak yang berperang atas ketidakberpihakan itu.
Bagi PBB, netralitas suatu negara sangat penting. Netralitas diperlukan sebagai upaya memperoleh dan memelihara kepercayaan, serta membangun kerjasama dengan semua pihak. Dengan begitu, proses operasional bisa berjalan independen dan efektif terutama di situasi penuh muatan politik.
Pasal 2 Piagam PBB menyebutkan bahwa negara-negara anggota wajib mengatasi perselisihan internasional mereka dengan jalan damai dan menahan diri untuk melakukan ancaman atau penggunaan kekuatan. Kewajiban tersebut ditegaskan kembali pada resolusi 71/275.
Mengutip laman resmi PBB, kebijakan netralitas nasional di beberapa negara mampu memberikan kontribusi pada penguatan perdamaian dan keamanan internasional. Netralitas berperan penting untuk mengembangkan hubungan saling menguntungkan di antara negara-negara dunia.
Pentingnya netralitas nasional sebagai penyokong diplomasi preventif, dipandang PBB perlu untuk dipromosikan secara kontinyu. Oleh karena itu, Majelis Umum PBB mendeklarasikan 12 Desember sebagai Hari Netralitas Internasional untuk menyerukan kesadaran publik terhadap nilai netralitas dalam hubungan internasional.
Sejarah Hari Netralitas Internasional
Sejarah Hari Netralitas Internasional tidak lepas dari peristiwa pernyataan status netralitas yang dilakukan Swiss pada tahun 1815. Pernyataan status netral yang dilakukan Swiss membuat ribuan pengungsi memperoleh tempat berlindung yang aman di negara tersebut bertahun-tahun.
Kendati demikian, Turkmenistan adalah satu-satunya negara yang telah diakui netral oleh PBB melalui resolusi 50/80 yang ditetapkan pada sidang Majelis Umum PBB, 12 Desember 1995. Mengutip laman National Today, lewat resolusi ini, Turkmenistan menjadi negara yang sepenuhnya netral.
Resolusi tersebut lantas diadopsi dalam Majelis Umum PBB pada 2 Februari 2017. PBB mencatat ada hubungan antara perdamaian dan Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut kemudian memicu deklarasi yang menyebutkan bahwa tanggal 12 Desember ditetapkan sebagai Hari Netralitas Internasional.
Netralitas menjadi konsep penting bagi PBB untuk menjalin kerjasama dan meningkatkan kepercayaan negara-negara anggotanya. PBB turut menciptakan kesadaran netralitas sebagai sarana memperkuat keamanan dan perdamaian di kawasan yang membutuhkannya.
Pada tingkat global, netralitas membantu menjaga hubungan persahabatan antarnegara di seluruh dunia. Fungsi-fungsi yang muncul dari netralitas antara lain pencegahan konflik, negosiasi, mediasi, mempekerjakan utusan khusus, konsultasi, dan kegiatan pembangunan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy