tirto.id - Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2024 bakal digelar di tingkat pemerintah pusat, daerah, hingga instansi-instansi, termasuk instansi pendidikan.
Tema peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 adalah "Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas
Tahun 2045".
Artikel berikut ini akan membahas mengenai makna hari lahir Pancasila, sejarah Pancasila sebagai dasar negara, hingga penjelasan mengapa tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni
1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. 1 Juni juga dijadikan sebagai hari libur nasional.
Latar sejarah kelahiran Pancasila berawal dari Jepang terdesak oleh pasukan Sekutu akibat serentetan kekalahan di Perang Asia Timur Raya pada 1944. Jepang lalu mengambil tindakan terkait wilayah pendudukannya, termasuk Indonesia.
Jepang harus segera menentukan nasib Indonesia yang diperkirakan bakal menjadi sasaran Sekutu. Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso berpendapat untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia.
Meski terjadi perdebatan, janji kemerdekaan Indonesia mulai dilaksanakan dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diresmikan pada 29 April 1945.
Selanjutnya BPUPKI mulai melakukan sisang resmi mulai 29 Mei 1945 terkait persiapan kemerdekaan serta kelengkapan yang dibutuhkan Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka.
Pada 1 Juni 1945, Sukarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meski belum ada kesepakatan yang dicapai terkait dasar negara hingga sidang usai, tetapi 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Makna dan Arti Pancasila
Dalam buku Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan tentang kedudukan Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Artinya, setiap kebijakan negara, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang sudah terkandung dalam Pancasila.
Sejarah terbentuknya Pancasila sebagai landasan idiil berperan sebagai etika sosial, yakni seperangkat nilai-nilai yang secara terpadu, harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara.
Etika sosial yang dimaksud bisa mencakup banyak aspek: mulai dari aspek sosial budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakkan hukum yang berkeadilan, keilmuan, serta lingkungan. Aspek-aspek ini beserta makna dari etika sosial ini sudah diatur dalam Tap MPR No.VI/MPR/2001.
Pancasila sebagai Dasar Negara yang sah bisa juga dijadikan sebuah sistem karena keterkaitan antar sila-silanya itu sendiri, yang menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh. Poin-poin yang baik dari satu sila harus diamalkan dengan baik, dengan sila-sila yang lainnya.
Sementara itu, UUD 1945 memiliki peran sebagai sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara yang Sah
Dikutip dari laman resmi Provinsi Bali, Pancasila disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di mana keputusan sidang menyetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Hari Lahir Pancasila merupakan momen tepat untuk mengenang, menghormati, sekaligus menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Dengan lahirnya lima sila yang terdapat di Pancasila, maka bisa menyatukan masyarakat Indonesia dengan segala perbedaan yang dimiliki.
Selain itu, Pancasila juga mempunyai nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong keberagaman, sehingga ini merupakan penuntun keberagaman warga untuk menjadikan Pancasila sebagai identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika.
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Dhita Koesno