tirto.id - Hari Hewan Sedunia atau World Animal Day diperingati pada 4 Oktober setiap tahunnya.
Peringatan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk menghargai kesejahteraan dan hak-hak hewan secara global.
Peringatan Hari Hewan Sedunia dicetuskan pertama kali oleh penulis dan aktivis pelindung hewan, Heinrich Zimmermann pada awal abad ke 20.
Heinrich Zimmermann menyelenggarakan hari binatang sedunia pertama kali pada 24 Maret 1925 di Sport Palace, Berlin. Ia menarik perhatian sekitar 5.000 pengunjung untuk menghadiri acara tersebut.
Ide perayaan Hari Hewan Sedunia ini menarik minat banyak kalangan. Akhirnya, rapat Kongres Organisasi Perlindungan Hewan Sedunia di Florence, Italia mengubah tanggal yang semula 24 Maret menjadi 4 Oktober.
Pemilihan 4 Oktober sebagai Hari Hewan Sedunia berdasarkan Hari Perjamuan Fransiskus dari Asisi, seorang pendiri ordo Katolik di Perancis.
Menurut keyakinan masyarakat, Santo Fransiskus dari Asisi adalah santo pelindung ekologi, termasuk kesejahteraan hewan. Legenda juga menyatakan bahwa Santo Fransiskus mampu berkomunikasi dengan binatang dan menjinakkannya.
Peringatan Hari Hewan Sedunia ini memupuk harapan terhadap kesadaran manusia untuk melindungi semua makhluk hidup, termasuk juga hewan.
Bagaimanapun juga, hewan memiliki mampu merasakan sakit, senang, takut, dan frustasi seperti manusia.
Hari Hewan Sedunia lazimnya diperingati dengan mengadakan bazar, donasi terhadap organisasi pelindung hewan, vaksinasi hewan gratis, acara-acara yang melibatkan hewan, hingga diskusi atau seminar terkait kesejahteraan dan hak asasi hewan.
Penghargaan Atas Hewan dan Hak Asasinya
Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 menyinggung terkait hak asasi hewan yang harus dihargai manusia.
Penghargaan atas hak asasi hewan ini merupakan salah satu misi dari peringatan Hari Hewan Sedunia. Setidaknya, terdapat lima hak asasi hewan yang harus diperhatikan, sebagaimana dilansir dari Antara News.
- Kebebasan dari rasa haus dan lapar
- Kebebasan dari rasa tidak nyaman
- Kebebasan mengekspresikan tingkah laku alami hewan
- Kebebasan dari rasa stres dan takut
- Kebebasan dari rasa sakit maupun dilukai.
Penganiayaan yang dimaksud KUHP itu adalah tindakan melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dalam KUHP dicirikan mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno