Menuju konten utama

Segel Pulau D Dilepas, Pemilik Properti Masih Punya Hak Bangunan

Iman, salah satu petugas keamanan di Pulau D Reklamasi menyatakan, sejak sebulan lalu seluruh segel yang terpasang di pulau tersebut telah dicabut.

Segel Pulau D Dilepas, Pemilik Properti Masih Punya Hak Bangunan
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Pemprov DKI Jakarta merencanakan akan mencabut segel pada 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kawasan Pulau D Reklamasi di Jakarta Utara terlihat lengang. Di sepanjang jalan utama, hanya terlihat bangunan ruko di sisi kiri dan kanan jalan dengan satpam yang berjaga di sejumlah titik.

Segel yang sebelumnya sempat terpasang pada bangunan di Pulau D itu sudah tidak lagi terlihat. Menurut keterangan salah seorang petugas keamanan bernama Iman, seluruh segel yang terpasang di pulau tersebut telah dicabut kurang dari sebulan lalu.

“Waktu saya mulai bertugas di sini sebulan lalu, masih ada penyegelannya. Tapi beberapa minggu lalu, sudah dilepas segelnya itu,” kata Iman kepada Tirto pada Kamis (6/12/2018).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupanya telah mencabut penyegelan yang sebelumnya dilakukan, seiring dengan penunjukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola pulau reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Jakpro untuk menjadikan pulau reklamasi sebagai ruang publik berupa kawasan pantai.

Saat Tirto berkunjung ke lokasi dan memarkirkan kendaraan di depan ruko, tak berapa lama seorang satpam bernama Maulana datang menghampiri. Ia mengingatkan agar kendaraan tidak diparkir di depan ruko. Maulana beralasan, ia merasa tidak enak apabila pemilik dari bangunan tahu ada kendaraan terparkir di depan rukonya.

Ketika ditanya lebih lanjut soal kepemilikan ruko yang dibiarkan kosong itu, Maulana tak menjelaskan secara gamblang. Namun ia mengindikasikan bahwa mayoritas bangunan yang berdiri itu sudah ada yang memiliki.

“Jadi kalau mau parkir jangan di sini, tidak enak nanti kalau yang punya [ruko] tahu. Kalau ada kepentingan wawancara atau keperluan lain lebih lanjut, minta izin dulu,” ucap Maulana.

Bukan rahasia lagi memang apabila bangunan di Pulau D itu sudah ada yang punya. Sejak pembangunan reklamasi dimoratorium pada April 2016, sengkarut jual beli antara konsumen dengan pengembang properti memang sempat mencuat. Menanggapi hal itu, Gubernur Anies sempat menyampaikan tanggapan yang bernada tak ingin ambil pusing.

“Diselesaikan saja antara penjual dan pembeli. Maka lain kali kalau mau jualan, izin dulu. Kalau membeli, pastikan ada izin dulu,” kata Anies pada 7 Juni 2018.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo