Menuju konten utama

Sebagian Warga Gumuk Pasir Bertahan dengan Mendirikan Tenda

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama aparat polsek setempat melakukan eksekusi penertiban terhadap rumah dan bangunan penduduk kawasan zona inti gumuk pasir di Pantai Parangkusumo dan Parangtritis pada Rabu (12/12/2016). Meskipun demukian, masih ada sebagian warga yang tetap bertahan dengan mendirikan tenda di sekitar bangunan yang sudah rubuh.

Sebagian Warga Gumuk Pasir Bertahan dengan Mendirikan Tenda
Warga membersihkan sisa bangunan yang roboh di kawasan restorasi zona inti gumuk pasir, Parangkusumo, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (15/12). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pemkab Bantul menertibkan puluhan bangunan di kawasan zona inti gumuk pasir untuk menyelamatkan gumuk pasir sebagai taman ilmu pengetahuan geomaritim (geomaritime science park). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama aparat polsek setempat melakukan eksekusi penertiban terhadap rumah dan bangunan penduduk kawasan zona inti gumuk pasir di Pantai Parangkusumo dan Parangtritis pada Rabu (12/12/2016). Meskipun demukian, masih ada sebagian warga yang tetap bertahan dengan mendirikan tenda di sekitar bangunan yang sudah rubuh.

Menanggapi adanya warga yang masih bertahan itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan, pemkab menunggu arahan dari Gubernur Sri Sultan HB X untuk menangani warga pemilik bangunan di kawasan zona inti gumuk pasir pantai yang menolak ditertibkan.

“Penertiban sudah dilaksanakan sehingga kalau masih ada warga yang membangkang, pemkab akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Gubernur DIY untuk mengetahui langkah yang harus dilakukan,” ungkap Suharsono seperti dikutip dari Antara, Minggu (18/12/2016)

Bupati Bantul itu menambahkan penertiban bangunan dan sebagainya yang ada di kawasan zona inti gumuk pasir merupakan perintah Guberbur DIY, bahkan sebelum eksekusi aparat daerah sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.

Dengan demikian, kata bupati, koordinasi dengan gubernur perlu ditempuh mengingat penataan kawasan zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare merupakan kewenangan Pemda DIY, sementara Pemkab Bantul melalui aparat selaku eksekutor di lapangan.

Pemkab Bantul juga tidak bisa membuat peraturan sendiri untuk mengatur warga yang masih bertahan di kawasan gumuk pasir, sehingga hingga saat ini menunggu arahan dari Pemda DIY serta bagaimana ketegasan aparat dalam mewujudkan gumuk pasir bebas bangunan.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kawasan zona inti gumuk pasir di Pantai Parangkusumo dan Parangtritis seluas 141 hektare harus bebas dari bangunan atau rumah warga.

Sebab, menurut Sultan, kalau di sekitar gumuk pasir tersebut terdapat banyak rumah atau bangunan maka arah anginnya berubah sehingga proses pembentukan gundukan pasir akan terhambat, sementara gundukan pasir yang ada bisa hilang.

Berkaitan dengan penataan bangunan maupun kegiatan di kawasan gumuk pasir, Sultan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab Bantul, sebab keputusan yang sudah dikeluarkan Pemda DIY telah mengamanahkan ke pemkab.

Dengan demikian, pemerintah daerah melakukan penataan kawasan zona inti gumuk pasir pantai selatan Bantul dengan tujuan menyelamatkan gumuk pasir yang sudah ditetapkan sebagai Parangtritis Geomaritime Science Park itu.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh