Menuju konten utama

Schapelle Corby si Ratu Ganja Dideportasi dari Bali

Corby dibawa dalam sebuah konvoi dari vilanya di Bali ke Bandara Ngurah Rai, untuk mengejar penerbangan ke Brisbane.

Schapelle Corby si Ratu Ganja Dideportasi dari Bali
Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kedua kanani) bersama saudaranya, Mercedes Corby (kedua kiri) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Eks narapidana kasus narkoba berkebangsaan Australia Schapelle Corby telah kembali ke kampung halamannya Brisbane usai menjalani masa penjara sembilan tahun dan tiga tahun bersyarat di Indonesia.

Mantan terapis kecantikan tersebut ditangkap pada tahun 2004 di Bandara Ngurah Rai Bali karena terbukti membawa ganja seberat 4,2 kilogram yang disembunyikan dalam peralatan selancar. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Kasus yang menimpa Corby mempengaruhi hubungan luar negeri antara Australia dan Indonesia. Hal ini juga membuat banyak orang Australia marah karena menganggap hukumannya terlalu keras.

Wanita berusia 40 tahun itu kemudian mendapatkan berbagai remisi hingga grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia bebas bersyarat dengan total masa menjalani hukuman yakni sekitar 9 tahun.

Seperti dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Ida Bagus Ketut Adnyana di Denpasar, Sabtu (27/5/2017), yang dilansir dari Antara, selama masa pembebasan bersyarat, Corby telah menaati ketentuan yang berlaku termasuk saat menjalani masa bimbingan.

Karenanya, perempuan bernama lengkap Schapelle Leigh Corby itu memperoleh status bebas murni dan meninggalkan Bali menuju negara asalnya, Australia.

Corby meninggalkan Bali menuju Australia pada hari Sabtu sekitar pukul 22.00 WITA dengan maskapai penerbangan Virgin Australia.

Ratusan petugas polisi dikerahkan untuk membantu kepulangan Corby. Saudaranya Mercedes, yang tinggal di Indonesia, melindunginya dari kamera wartawan saat mereka berjalan ke sebuah mobil, demikian yang dikutip dari BBC News, Minggu (28/5/2017).

Dia dibawa dalam sebuah konvoi dari vilanya di Bali ke bandara, untuk mengejar penerbangan ke Brisbane.

Saat mendarat, sekitar pukul 05:00 pada hari Minggu waktu setempat, dia dan saudara perempuannya dilaporkan dijemput dalam sebuah konvoi menggunakan mobil van.

Corby juga telah memposting gambar anjingnya di akun Instagram barunya, mengatakan bahwa dia akan merindukan mereka.

Undang-undang soal obat-obatan terlarang di Indonesia jauh lebih ketat daripada Australia tanpa perbedaan antara ganja dan obat-obatan terlarang termasuk heroin dan kokain.

Pada tahun 2015 dua orang Australia lainnya dieksekusi setelah dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan narkoba.

Pada bulan Februari 2014, Schapelle Corby, yang merupakan tahanan luar negeri paling terkenal di Australia, dibebaskan dari penjara Bali Kerobokan. Namun, dia terpaksa tetap tinggal di Bali sebagai bagian dari pembebasan bersyaratnya.

Di Australia Corby telah memperoleh simpati publik saat media lokal mengikuti perjuangannya yang berusaha bertahan dengan kondisi kejiwaannya di balik jeruji besi. Sementara itu, di Indonesia dia dipandang sebagai penjahat.

Kisah hidup Corby ini sempat diangkat ke dalam film dokumenter pada 2007 silam berjudul "Ganja Queen".

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari