Menuju konten utama

SBY: Mobil Presiden Tidak Dipinjam Tapi Diantar ke Rumahnya

Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono mengklarifikasi mobil dinas kepresidenan yang dikabarkan dipinjam. Mobil Mercedes Benz S-600 tersebut, menurut SBY, diantar dan diserahkan ke rumahnya setelah purnabakti.

SBY: Mobil Presiden Tidak Dipinjam Tapi Diantar ke Rumahnya
Mercedez-Benz S600 Guard. Foto/iic.tj

tirto.id - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono mengklarifikasi mobil dinas kepresidenan yang dikabarkan dipinjam. Mobil Mercedes Benz S-600 tersebut, menurut SBY, diantar dan diserahkan ke rumahnya setelah purnabakti.

Hal itu diungkapkan dalam rilis tertulis yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan yang dibenarkan oleh Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari, Rabu (22/1/2017).

“Setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, kewajiban negara untuk sediakan kendaraan belum dilakukan dengan alasan penghematan. Lalu pada 20 Oktober 2014 lalu, mobil yang telah digunakan SBY selama 7 tahun itu diantar dan diserahkan ke rumah SBY. Itu clear dan tidak ada cacat hukum,” tutur SBY dalam rilis tertulisnya.

Pernyataan itu untuk membantah pemberitaan media massa yang dinilai SBY memiliki pesan negatif dan menimbulkan bias dan distorsi pesan bagi publik.

Menurut SBY, perlu digarisbawahi bahwa saat penyerahan mobil tersebut, status mobil adalah "milik negara" dan operasionalnya pun di bawah kendali Paspampres.

“Kami tidak ingin pemberitaan ini kemudian menjadi berkembang dan menimbulkan efek buruk bagi nama baik Presiden RI ke-6 (SBY),” kata Hinca.

Menurut Hinca, tercatat sudah ada 6 media online yang membuat, menyebarluaskan berita tersebut dan sudah dibaca oleh publik. Pihak keluarga SBY dan para sahabat yang telah membaca berita yang tersebar tersebut meminta agar malam ini ada klarifikasi.

“Saya juga membuka dokumen hukum yakni UU No. 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wapres serta bekas presiden. Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wapres disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya,” jelasnya.

Menurut peraturan tersebut, SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal. Namun, mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU No. 7 tahun 1978.

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa mobil yang disediakan negara tersebut sangat jarang digunakan SBY.

Mobil tersebut digunakan terakhir kali oleh beliau pada September 2016 lalu, setelah 20 menit digunakan seketika itu juga langsung rusak. Mobil tersebut kini sudah berusia 10 tahun dan kondisinya tidak cukup baik dan sangat mudah mengalami gangguan,” jelas SBY dalam rilisnya.

Menurut Hinca, SBY sudah lama memiliki keinginan untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Negara. Bahkan staf dan unsur Paspampres sudah diberitahu oleh SBY.

Mobil tersebut tidak dalam kondisi baik, SBY baru saja menyelesaikan rangkaian perbaikan mobil tersebut minggu lalu. Maka dua hari yang lalu Grup D Paspampres mengurus proses pengembaliannya,” kata Hinca.

Niat baik SBY yang sudah disusun dan dirancang beberapa waktu yang lalu pada kenyataannya hari ini beliau dikecewakan pemberitaan miring yang beredar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala yang memberikan pernyataan bahwa SBY meminjam mobil dinas kepresidenan tersebut.

“Kembali kepada Djumala yang dalam konteks ini menjadi seorang sumber utama dalam pemberitaan yang beredar, saya anggap Djumala mencoba beretorika. Jangan ada upaya upaya di internal istana yang mengganggu hubungan baik Presiden Jokowi dan Presiden SBY demi kepentingan sendiri atau kelompoknya,” pungkas Hinca.

Baca juga artikel terkait MOBIL PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri