Menuju konten utama

Sayap PDIP Baitul Muslimin Ingin Arief Poyuono Dipolisikan

Baitul Muslimin Indonesia menganggap politisi Gerindra Arif Pouyono kurang membaca sehingga berujar PDIP dekat dengan PKI.

Sayap PDIP Baitul Muslimin Ingin Arief Poyuono Dipolisikan
Wakil Ketua Umum Gerindra dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Ketua Bidang Kaderisasi PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menyatakan polisi mesti menindaklanjuti tuduhan yang menyatakan PDIP sebagai partai yang dekat dengan PKI oleh politisi Gerindra Arief Poyuono, meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf.

"Walaupun telah meminta maaf, kepolisian harus tetap memeriksa Arief Poyuono karena pernyataannya telah menimbulkan kegaduhan dan bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarkat," kata Faozan kepada Tirto, Rabu (2/8/2017).

Menurut Faozan, tuduhan tersebut tidak beralasan dan sangat keji. Menurutnya, PDIP berasaskan Pancasila.

"Tuduhan itu dangat keji dan tidak beralasan. Sebab PDI Perjuangan adalah partai berasaskan Pancasila, yang di dalamnya ada sila Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Faozan.

Hal itu, menurutnya, terbukti dengan adanya Bamusi sebagai underbow partai yang anggotanya berlatar belakang ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

"Di PDI Perjuangan ad Baitul Muslimin Indonesia yang didirikan dan didukung oleh Muhammadiyah dan NU sebagai sayap dakwahnya partai. Dan pengurusnya adalah berasal dari kader-kader ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU," kata Faozan.

Untuk itu, Faozan menganggap politisi Gerindra Arif Pouyono kurang membaca sehingga berujar PDIP dekat dengan PKI. Ia pun meminta yang bersangkutan menambah bahan bacaan.

"Pak Arief Pouyono perlu menambah asupan bacaan terkait dengan sejarah perjuangan bangsa dan perjalanan PDI Perjuangan, sehingga tidak mudah membuat pernyataan yang sembrono," kata Faozan.

Terakhir, Faozan menyatakan bila Gerindra ingin ketuanya menjadi presiden, tak perlu menggunakan cara semacam itu untuk memuluskan jalannya.

"Jika ingin ketua umum Gerindra menjadi presiden, mari taati jadwal demokrasi lima tahunan, berkompetisi secara legal konstitusional dengan saling menghormati satu sama lain," pungkas Faozan.

Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Sindiran Arief Poyuono

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa perkataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan pendapat yang mewakili sikap dari Partai Gerindra.

Hal ini diujarkan oleh Fadli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/8/2017). Atas dasar ini, Arief akan dimintai keterangan secara resmi dari DPP Partai Gerindra.

Arief sendiri pun telah meminta maaf atas pernyataannya melalui sebuah rilis tertulis dengan tanda tangan di atas materai.

"Bersama Ini, Terkait Pemberitaan di beberapa di Media Massa Yang Menyebutkan Pernyataan saya yang mengatakan, WAJAR SAJA KALAU PDIP SERING DISAMAKAN DENGAN PKI KAREN MENIPU RAKYAT”. Dengan ini Saya mengklarifikasi bahwa saya tidak bermaksud mengatakan bahwa PDIP adalah PKI dan menipu rakyat. Dan tidak benar PDIP itu adalah PKI serta menipu. Sebab PDI-Perjuangan adalah Partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan berlandaskan Pancasila dan bekerja serta memperjuangkan rakyat Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan negara,” tulisnya.

Baca juga: Sindir PDIP Waketum Gerindra Dilaporkan Repdem ke Polisi

Terkait tudingan pada PDIP, Selasa (1/8/2017), Arief Poyuono juga telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Berdasarkan keterangan dari pelapor Wanto Sugito, pasal yang dituduhkan adalah Pasal 156 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Tadi siang Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) melaporkan Wakil Ketua Umum Gerindra ke Polda Metro Jaya dan oleh Repdem seluruh Indonesia dengan jam yang sama,” kata Sekjen Dewan Pengurus Nasional Repdem Wanto Sugito kepada Tirto, Selasa (1/8/2017).

Wanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan diskusi dengan pihaknya dan Repdem memutuskan untuk melaporkan Arief dengan pasal 156 KUHP. Berdasarkan penuturan Wanto, dalam 1 sampai 2 hari ke depan, Repdem akan mengatur berkas administrasi yang harus dilengkapi, termasuk bukti-bukti kejadian ujaran kebencian tersebut.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari