tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Arifin mengatakan telah menindak sebanyak 595 tempat usaha atau fasilitas umum yang dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi, dari 5 Juni sampai 3 Agustus 2020.
Kemudian sebanyak 60 tempat hiburan dan industri pariwisata juga dikenakan sanksi karena melanggar aturan PSBB DKI. Dengan rincian 28 tempat hiburan disegel; 24 dikenakan denda; dan 8 diberi teguran tertulis.
"Kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan pada tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi, sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," kata dia melalui diskusi daring, Rabu (5/8/2020).
Arifin menerangkan sejak 5 Juni sampai 3 Agustus 2020, Satpol-PP sudah menindak sebanyak 62.198 orang yang tidak mengenakan masker sat beraktivitas. Sebanyak 6.811 orang dari total keseluruhan pelanggar dikenakan sanksi denda, sementara sisanya melakukan kerja sosial.
Dari sejumlah orang yang dikenakan denda karena tidak mengenakan masker, Pemprov DKI telah mengantongi uang sebesar Rp1.007.000.000. Total keseluruhan uang yang diterima oleh Pemprov DKI sejak diberlakukannya sanksi PSBB hingga saat ini sebesar Rp2,4 Miliar.
"Kami tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang, kami berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit, itu jadi tolak ukur kita," ucapnya.
Dirinya menerangkan Satpol-PP memang menjadi garda terdepan dalam melakukan penindakan sanksi PSBB kepada masyarakat, maupun pelaku usaha.
"Kami mohon ini bisa diterima, jangan kemudian Satpol-PP dicaci maki, dibenci. Tapi satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular COVID-19," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat