tirto.id - Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI fase pertama sampai 14 hari ke depan. Artinya PSBB Transisi DKI berlaku hingga 13 Agustus 2020 nanti.
Anies Baswedan mulai memberlakukan PSBB transisi sejak 4 Juni 2020. Kemudian pada 2 Juli PSBB transisi diperpanjang lagi selama 14 hari hingga 16 Juli, lalu diteruskan sampai 30 Juli dan saat ini ketigakalinya diperpanjang sampai 13 Agustus.
"Dengan mempertimbangkan semua kondisi, maka kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini, fase pertama untuk ketigakalinya sampai tgl 13 Agustus 2020," kata Anies di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020).
Kemudian dengan diperpanjangnya PSBB transisi, Anies menjelaskan dalam dua Minggu terkahir ini, banyak muncul kasus baru pada kluster perkantoran.
Maka dari itu, dirinya juga mengimbau kepada pengusaha agar menerapkan protokol kesehatan. Seperti mempekerjakan 50 persen dari kapasitas karyawan, melakukan sistem kerja shift atau secara bergantian sehingga terdapat jeda.
Pemprov DKI bersama dengan TNI-Polri akan terus melakukakan pemeriksaan, pendisiplinan, dan langkah tegas kepada pihak yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Pemprov DKI juga akan melakukan pengawasan secara ketat seluruh kegiatan usaha dan lainnya. Kami akan umumkan secara resmi tentang pelanggaran usaha yg terjadi dan penindakan nya," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz