tirto.id - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menuntaskan analisa 300 surat laporan hasil analisis (LHA) yang sempat mangkrak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menko Polhukam, Mahfud MD, menerangkan bahwa 300 surat LHA dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun itu benar. Menurutnya, telah dilakukan tindak lanjut pendalaman oleh Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bea Cukai.
"300 surat LHA, LHP, informasi sebelumnya sudah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU dengan melibatkan 12 orang tim ahli yang terdiri dari akademisi dan para tokoh yang konsen dalam pemberantasan TPPU bersama Dirban Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).
Dibeberkan Mahfud, dari hasil analisa tersebut, ada satu surat yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan importasi emas dengan nilai Rp180 triliun oleh Grup SB.
"Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Setelah dilakukan supervisi mulai diproses dengan mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik Dirjen Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak," ungkap Mahfud.
Disebutkan Mahfud, dalam kasus Grup SB, Dirjen Pajak masih melakukan pengumpulan alat bukti. Menurutnya, terdapat empat wajib pajak yang saat ini tengah didalami.
"Empat wajib pajak dengan perkiraan pajak wajib bayar mencapai ratusan miliar," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, untuk kasus lainnya masih terus ditindaklanjuti, namun beberapa di antaranya adalah Rafael Alun, Anin Prayitno, dan Gayus tambunan. Supervisi Satgas TPPU ini pun akan melakukan monitoring melalui kelompok kerja yang dibentuk.
Terkait dengan Satgas TPPU, kata Mahfud, masa tugasnya telah selesai hingga Desember 2023. Dalam waktu yang tidak lama, ujar dia, akan dilakukan pembahasan untuk memperpanjang masa kerjanya.
Sementara ini, tim pelaksana komite nasional TPPU akan melanjutkan tugas kerja Satgas TPPU hingga akhirnya diputuskan apakah diperpanjang atau tidak. Sehingga tindak lanjut sisa surat yang tengah dilakukan tetap terpantau.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi