tirto.id - Pemerintah menegaskan pembukaan kembali secara bertahap pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional merupakan salah satu cara langkah pemulihan ekonomi masyarakat.
Melalui Satgas Penanganan COVID-19, pemerintah menyebutkan hal ini juga sebagai cara untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus.
Namun, jika pelaku perjalanan internasional tersebut tidak mematuhi syarat, maka ia secara tegas ditolak masuk ke Indonesia.
"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers, Selasa (12/10/2021) seperti dikutip laman resminya.
Wiku menyatakan, dalam penerapannya nanti, bakal dilakukan secara ketat demi mencegah terjadinya penularan, semua pelaku perjalanan wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Sementara, para petugas di lapangan diminta tidak melakukan pelanggaran dan menegakkan aturan secara disiplin dan bertanggungjawab.
Pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman.
Terkait rincian pelaksanaannya, akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 yang dalam waktu dekat akan segera diumumkan kepada publik.
Satgas pun meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.
"Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas. Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," pungkas Wiku.
Agar penyebaran virus COVID-19 tiak semakin meluas, pemerintah terus gencar mengkampanyekan selalu #IngatPesanIbu dengan menjalankan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Kemudian lengkapi pula dengan pelaksanaan 3T, pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Selain itu, lindungi diri dengan melakukan vaksin. Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
Vaksin juga efektif untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) dan melindungi masyarakat dari virus Corona agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Editor: Iswara N Raditya