Menuju konten utama

Satgas COVID-19 Ingatkan Jaga Perbatasan RI untuk Cegah Kasus Impor

Satgas COVID-19 mengatakan bahwa, menjaga perbatasan RI adalah kunci untuk mencegah kasus impor. 

Satgas COVID-19 Ingatkan Jaga Perbatasan RI untuk Cegah Kasus Impor
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB Jakarta, Minggu (5/4/2020). ANTARA/HO-Youtube BNPB Indonesia

tirto.id - Indonesia harus menjaga perbatasannya dengan baik, mengingat saat ini terjadi peningkatan kasus secara signifikan di beberapa negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

"Dengan adanya peningkatan kasus di daerah utara, di Eropa, maka kita harus betul-betul waspada menjaga perbatasan kita," katanya dalam dialog Satgas Penanganan COVID-19 yang diadakan di Graha BNPB, Jakarta, Senin (9/11/2020), sebagaimana dilansir Antara.

Beberapa hal yang harus menjadi perhatian, menurut Wiku, adalah seperti kedatangan pekerja migran Indonesia yang kembali dari luar negeri dan juga ibadah umroh yang sudah kembali dimulai.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 itu menegaskan tindakan karantina dan pengujian bagi mereka yang kembali dari luar negeri harus diterapkan dengan ketat agar tidak terjadi kasus impor COVID-19 di Indonesia.

"Selama kita bisa menjaga seperti itu bisa saja di tempat lain naik kasusnya tapi di Indonesia harusnya terjaga karena kita sudah berpengalaman selama delapan bulan bekerja sama," katanya menegaskan.

Terkait kasus yang berada di Indonesia, Wiku melihat pengendalian kasus COVID-19 relatif terkendali dengan persentase kasus aktif saat ini di Tanah Air adalah sebesar 12,52 persen, atau lebih rendah dibanding rata-rata global 26,79 persen.

Sementara itu, angka kesembuhan Indonesia juga lebih baik dari global dengan 84,14 persen, dibandingkan angka rata-rata dunia sebesar 70,71 persen.

Angka kematian Indonesia kini berada di tingkat 3,34 persen, atau lebih tinggi dibandingkan rata-rata global sebesar 2,5 persen, demikian Wiku Adisasmito.

Ibadah Umroh harus menyesuaikan protokol selama pandemi

Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.

Dilansi dari laman Covid19.go.id, bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.

"Kami menghimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan COVID-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan COVID-19," lanjut Wiku.

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya.

Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi COVID-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi COVID-19.

------------------------------------

Artikel ini terbit atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH