Menuju konten utama

Satgas COVID-19 Ingatkan Daerah PPKM Level 1 Jangan Lengah

Status PPKM level 1 bukan berarti membuat pemerintah dan masyarakatnya menjadi lalai.

Satgas COVID-19 Ingatkan Daerah PPKM Level 1 Jangan Lengah
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 mengingatkan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 jangan lengah meski wilayahnya tergolong kondisi aman.

“Penting untuk pemerintah dan kita memastikan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan,” kata Satgas COVID-19 dikutip dari situs resminya, Selasa (5/10/2021).

Perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia menunjukkan hasil sangat baik pada periode 20 September hingga 4 Oktober 2021.

Angka kasus menurun, terlihat dari Laju Penyebaran Kasus (Reproduction Number/Rt) Nasional di bawah 1, yakni sebesar 0,63 per 30 September 2021 lalu. Selain itu, kasus konfirmasi harian per 1 juta penduduk di Indonesia turun hingga menjadi 6,52 kasus.

Oleh karenanya, periode penerapan PPKM selanjutnya, yakni pada 5-18 Oktober 2021, disesuaikan.

Dalam Instruksi Mendagri No. 47 Tahun 2021, diketahui hanya Kota Blitar yang menjadi satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 [new normal] di Kota Blitar,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers, Senin (4/10/2021), secara virtual.

Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena Kota Blitar telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen.

Sementara untuk daerah di luar Jawa-Bali, terdapat 44 wilayah dari Provinsi Aceh hingga Papua Barat yang menerapkan PPKM Level 1 dalam dua pekan ke depan, seturut Instruksi Mendagri No. 48 Tahun 2021.

“Kemudian untuk PPKM Level 1 [di luar Jawa-Bali] ada di 44 Kab/Kota, sebelumnya di 18 Kab/Kota,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama.

Satgas COVID-19 mengimbau agar daerah yang sudah masuk PPKM level 1 jangan sampai terlena. Status PPKM level 1 bukan berarti membuat pemerintah dan masyarakatnya menjadi lalai.

Pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan pun tetap harus dilakukan. Dan, ingat tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora