Menuju konten utama

Saran Akademisi Agar Penataan Kota Tua Jakarta Tidak Memicu Polemik

Pemprov DKI Jakarta perlu memiliki Rencana Induk Revitalisasi Kota Tua sebelum melakukan penataan di kawasan bersejarah tersebut.

Saran Akademisi Agar Penataan Kota Tua Jakarta Tidak Memicu Polemik
Pedagang kaki lima yang mayoritas menjual makanan menggelar lapaknya di trotoar di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (29/122017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan menata kawasan wisata Kota Tua dalam waktu dekat. Penataan kawasan, yang kini kerap dipadati Pedagang Kaki Lima (PKL) itu, akan diawali proses sosialisasi agar tak memicu polemik seperti di Tanah Abang.

Namun, menurut pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, Pemprov DKI perlu melakukan sejumlah persiapan terlebih dahulu agar penataan Kota Tua Jakarta tidak memicu polemik.

Nirwono menyarankan Pemprov DKI Jakarta membentuk Rencana Induk Revitalisasi Kota Tua (RIRKT) yang bisa menjadi panduan dalam menata kawasan bersejarah tersebut.

"Rencana induk ini bisa menjadi panduan seluruh pihak yang terlibat dalam penataan Kota Tua, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan," kata Nirwono kepada Tirto, pada Selasa (13/03/2018).

Dia menilai keberadaan RIRKT bisa mengurangi resiko kemunculan polemik akibat kebijakan penataan Kota Tua Jakarta.

"Kita lihat nanti apakah gubernur sudah memiliki RIRKT. Biar tidak menjadi polemik seperti Tanah Abang, Pemprov DKI seharusnya mempunyai rencana induk," kata Nirwono.

Saat ini, Pemprov DKI baru memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua yang terbit di akhir masa jabatan Gubernur Joko Widodo.

Dia menjelaskan RIRKT bisa menjadi pedoman yang tepat bagi Pemprov DKI dalam penataan Kota Tua sehingga terhindar dari masalah seperti yang terjadi di kasus Tanah Abang.

"Berbekal RIRKT bisa dibuat peta jalannya dan target yang ingin dicapai setiap tahun, 5 tahun, atau 20 tahun ke depan dengan terencana matang," kata dia.

Nirwono menambahkan, dalam dokumen RIRKT itu, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta perlu ditugaskan untuk melakukan pendataan terhadap para PKL di kawasan Kota Tua.

"Bedasarkan RIRKT, Dinas UKM harus mendata ulang secara akurat jumlah PKL sekarang, titik sebaran lokasi, dan jenis dagangan. Data itu harus disepakati bersama PKL [yang setuju] untuk ditata dan dibina.”

“PKL bisa didistribusikan ke pasar rakyat dan pusat perbelanjaan terdekat, serta diikutkan dalam berbagai festival di Kota Tua," ucap Nirwono.

Dia meminta Pemprov DKI juga melibatkan para warga di sekitar Kota Tua Jakarta dalam proses penataan tersebut. Menurut Nirwono, para warga perlu terlibat dalam pengembangan Kota Tua sebagai kawasan wisata.

"Warga [perlu] dilibatkan dan diikutkan dalam menghidupkan Kota Tua. Seperti perumahan warga [di Kota Tua] direnovasi sehingga layak sebagai tempat akomodasi [penginapan].”

“Komunitas pegiat kota tua bisa [dilibatkan] sebagai pelaksana festival atau menjadi pemandu tur, anak-anak sekolah di kawasan kota tua juga dilibatkan sebagai generasi penerus pelestarian kota tua kelak," ujar Nirwono.

Pada Rabu pekan kemarin (7/3/2018) Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sosialisasi penataan Kota Tua akan digencarkan sejak pertengahan bulan ini. Menurut dia, proses sosialisasi itu perlu waktu panjang untuk mencegah polemik saat penataan Tanah Abang terulang.

Baca juga artikel terkait PENATAAN KOTA TUA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom