tirto.id - Pemerintah menyatakan ketentuan sanksi terbaru dalam program kartu prakerja tidak berlaku bagi orang yang sudah menjadi peserta sebelum Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Hal iitu disebabkan karena sanksi yang ditetapkan dalam Perpres 76/2020 tak berlaku surut.
Dengan demikian, tuntutan pidana tidak akan berlaku untuk peserta program prakerja yang sudah masuk di dalam gelombang 1-3.
“Awalnya itu tidak dilarang dan saya masuk kategori itu. Tidak bisa. Pengenaan sanksi bersangkutan pidana itu berlaku ke depan,” ucap Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam konferensi pers virtual, Senin (13/7/2020).
Dalam Perpres 76/2020 setidaknya terdapat beberapa ketentuan sanksi seperti Pasal 31D berupa pidana yang ditujukan bagi pemalsu identitas peserta prakerja. Meski baru diatur setelah program terlanjur berjalan, Elen menjelaskan masih ada celah untuk menindak pelaku.
Elen bilang ada peraturan lain yang tetap berlaku dan bersifat lebih umum. Misalnya larangan memalsukan identitas sudah ada dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya hal ini pun bisa menjerat pelaku sekalipun Perpres 76/2020 tak berlaku surut.
“Jika dia dengan sengaja dan itu aturan umum berlaku bisa,” ucap Elen.
Hal yang sama kata dia juga berlaku bagi ketentuan pengembalian dana yang sudah disalurkan kepada peserta tetapi orang yang bersangkutan ternyata tidak berhak menerima seperti Pasal 31C dalam Perpres 76/2020. Ia bilang jika ada peserta terdahulu yang kededapatan dan terbukti tidak berhak, maka orang itu bisa dikenakan sanksi pengembalian sesuai perpres terbaru.
“Kalau perdata ada terbukti penyalahgunaan aspek hukum kita bisa melakukan tuntutan ganti rugi. Bisa melalui Project Management Officer (PMO) memberi pemberitahuan atau ke kejaksaan,” ucap Elen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan