Menuju konten utama

Sandiaga Tanggapi Kasus Dugaan Penganiayaan Kasatpol-PP Yani Wahyu

Sandiaga meminta masyarakat tidak langsung memberikan stigma buruk terhadap Yani sebelum dugaan itu terbukti.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkejut atas kabar dilaporkannya Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko atas tuduhan penganiayaan anak buahnya sendiri ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, jika laporan itu benar terbukti, kejadian itu harus jadi pembelajaran untuk memperbaiki hubungan antara atasan dan anak buah.

Kendati demikian, selaku atasan Yani, Sandiaga masih perlu mengonfirmasi dugaan itu. "Saya mengusung asas praduga tak bersalah. Jadi biarkan proses hukum yang menangani ini. Dan ini sebagai pembelajaran juga buat kita semua. Bahwa Pemprov DKI untuk mengelola hubungan dengan anak buah yang lebih harmonis ke depan," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Ia juga meminta agar masyarakat tidak langsung memberikan stigma buruk terhadap Yani sebelum dugaan itu terbukti. "Jadi saya memberikan ruang yang tentunya sangat luas untuk kepolisian (untuk melakukan penyelidikan)," terangnya.

Untuk diketahui, Yani Wahyu dilaporkan atas dugaan menganiaya bawahannya. Pelapor, Wasnadi, mengaku dianiaya sehingga wajah dan punggungnya terluka. Pelaporan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2018 di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Hari Apriyanto menampik adanya penganiayaan terhadap Wasnadi oleh Kasatpol PP. Menurutnya, yang dilakukan Yani kepada Wasnadi saat itu adalah peringatan atas kelalaian yang dilakukan anak buah kepada atasannya.

Ia juga menjamin tidak ada kekerasan dalam memberikan peringatan tersebut. "kalau memang dilaporkan kami akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan kami akan buktikan tidak ada penganiayaan. Ini murni disiplin pegawai," ujarnya saat dikonfirmasi Tirto melalui telepon.

Ia menceritakan, kronologi kejadian itu bermula ketika Wasnadi diminta keterangan terkait sikap indisipliner yang dilakukannya. Kejadian ini berlangsung pada 15 Januari pekan lalu.

Saat itu, kata Hari, Yani melihat Wasnadi menjawab pertanyaan terkait sikap interdisipliner itu dengan bertele-tele. Ia pun menempelkan tangannya di pipi Wasnadi dan memintanya kooperatif dalam menjawab pertanyaan, tanpa ada kekerasan.

Sementara soal penyebaran berita reklame ke Media, Hari menjelaskan bahwa waktu itu ada kesalahan informasi yang tersebar bahwa besi reklame milik Pemda dikeluarkan dari gudang yang berada di Cakung.

Padahal, reklame yang dikeluarkan itu bukan merupakan aset Pemda dan dikeluarkan lantaran diminta oleh pemiliknya. "Jadi itu kan dilempar (ke) media. Info itu menyatakan besi (Reklame Pemda) itu dikeluarkan. Itu kan tidak benar. Kalau aset Pemda ada di gudang Cakung. Masih tersimpannya di gudang Cakung. Yang kita keluarkan adalah yang di potong sendiri oleh pemiliknya," ujarnya.

Saat pengeluaran besi itu dilakukan, kata Hari, Wasnadi berada di lokasi gudang dan tidak ditempatnya bertugas. Dari sanalah kemudian, kedisplinan Wasnadi dipertanyakan oleh atasan Satpol PP yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto